Daerah-daerah Yang Belum Sempat dikuasai Umar bin Khattab Ketika Menjadi khalifah

daerah Yang Belum Sempat dikuasai Umar bin Khattab
daerah Yang Belum Sempat dikuasai Umar bin Khattab

Pada masa itu juga, Umar bin Khattab mengatur administrasi negara dengan memberikan contoh administrasi yang pada saat itu telah berkembang di Persia. Pemerintahan Umar bin Khattab pada akhirnya membagi menjadi 8 wilayah provinsi.

Kedelapan wilayah provinsi tersebut ialah, Makkah, Madinah, Syiria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina dan Mesir. Berikut ini aturan terkait administrasi negara yang diatur oleh Umar bin Khattab:

Bacaan Lainnya
banner 400x400

  1. Menerbitkan sistem pembayaran gaji dan pajak tanah.
  2. Mendirikan pengadilan negara dalam rangka memisahkan lembaga yudikatif dengan lembaga eksekutif.
  3. Membentuk kepala negara dalam rangka menjalankan tugas eksekutifnya, ia dibantu oleh pejabat yang disebut al-Kitab (sekretaris negara). Di masa Umar dijabat oleh Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin Arqam.
  4. Membentuk jawatan Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menangkap penjahat.
  5. Membentuk jawatan militer, terdaftar secara resmi di negara, bertugas di daerah-daerah perbatasan seperti di Kufah, Basrah, dan diberi gaji secara teratur setiap bulannya.
  6. Umar juga mendirikan Baitul Mal, keuangan negara yang dipungut dari pajak dan lain- lain disimpan di Baitul Mal dan penggunaannya diatur oleh Dewan.
  7. Menempa atau mencetak mata uang sebagai alat tukar yang resmi dari negara.
  8. Menciptakan kalender Islam atau tahun Hijriyah.

Selain itu, salah satu terobosan yang terbesar dari Kekhalifahan Umar bin Khattab mengenai sistem administrasinya terlihat jelas pada sistem pemerintahan. Pada saat itu, Umar bin Khattab membagi antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif. Hal tersebut dijelaskan dalam buku Kisah Hidup Umar ibn Khattab karya Mustafa Murrad.

Pemisahan antar kekuasaan tersebut diawali dengan diangkatnya para wulat (gubernur), ahl al-hall wa ak-aqd (lembaga penengah dan pemberi fatwa), pendirian pengadilan, pengangkatan qadhi (hakim) terkait jumlahnya diseimbangkan dengan jumlah penduduk pada masa itu.

Itulah tadi terkait pencapaian Umar bin Khattab selama menjadi khalifah yang berhasil memperluas wilayah hingga di luar Madinah.