Mengerikan, Korupsi di Dunia Pendidikan

Korupsi di Dunia Pendidikan
Mundzar Fahman, Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro.
banner 400x400

Oleh: Mundzar Fahman, Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro.

Hajinews.id – Guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Itu kata peribahasa. Peribahasa itu ingin menggambarkan, perilaku buruk seorang guru berpotensi akan ditiru muridnya dengan lebih buruk.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Kata orang Jawa, guru iku wong kang digugu lan ditiru (orang yang dapat dipercaya dan diteladani). Nah, bagaimana jika guru melakukan korupsi? Muridnya akan meniru apa? Bagaimana kalau yang korupsi adalah ilmuwan di kampus? Lalu apa kata dunia?

Belakangan ini, kasus korupsi di lembaga pendidikan di negeri kita trendnya terus meningkat. Baik kualitas maupun kuantitasnya. Tentu tidak semua kasus itu terungkap. Baru sebagian yang sedang dan sudah ditangani oleh aparat penegak hukum (APH).

Untuk lingkup lokal, yang termasuk baru terungkap adalah kasus dugaan korupsi di SMP Negeri 6 Bojonegoro. Yang dikorupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2020-2021. Nominal BOS-nya Rp 1,4 miliar. Yang diselewengkan, menurut Kajari Bojonegoro Badrut Tamam, Rp 695 juta. Atau, sekitar 50 persen dari BOS yang diberikan kepada SMPN 6 tersebut. Dua gurunya sudah ditahan. (Radar Bojonegoro, 24 Februari 2023).

Itu artinya, jika dugaan itu nanti terbukti, berarti dana yang dikorupsi tidak hanya sekadar 10 persen, ataupun 30 persen dari dana yang diberikan kepada pihak sekolah. Tetapi, mencapai hampir 50 persen. Mantab…

Kasus yang juga relatif baru dan lebih menasional adalah korupsi yang terjadi di kampus Universitas Negeri Lampung (Unila). Kasus ini lebih menyentak daripada yang terjadi di sekolah-sekolah. Mengapa? Karena terjadi di lembaga pendidikan tinggi. Di kampus negeri. Yang terlibat sejumlah guru besar. Bahkan juga rektornya. Bentuknya gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Beberapa pejabat, atau orang penting di negeri ini diduga sebagai pelaku gratifikasi. Mengerikan…

Bentuk gratifikasi di Unila, keluarga calon mahasiswa menitipkan anaknya agar dapat diterima sebagai mahasiswa Unila pada jurusan tertentu. Titipannya tidak gratis. Ada titipan duitnya hingga ratusan juta rupiah per calon mahasiswa. Akibat model main titipan plus duit tersebut banyak calon mahasiswa yang mestinya tidak lulus test masuk, tetap bisa diterima sebagai mahasiswa Unila sesuai jurusan yang diminta oleh penitipnya. Dikatrol pakai duit.

Menurut saya, adanya dana BOS dari pemerintah pusat kepada lembaga pendidikan: SD hingga Sekolah Menengah Atas, harus diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat. Mulai dari pembinaan terhadap para pengelola dana BOS hingga bagaimana langkah-langkah pencegahan dan penyelesaian kasusnya.

Sangat mungkin, korupsi di sekolah-sekolah tidak semata-mata karena ada niat jahat dari pengelola dana BOS. Bisa jadi, sebagian karena ketidaktahuan, atau kekurangtelitian pengelolanya. Karena itu, perlu ada pembinaan terhadap para pengelola dana BOS sebelum pencairan. Apalagi jika ada aturan-aturan baru yang masih samar-samar, alias multitafsir. Pesan Inspektur Bojonegoro, pengelola jangan asal tanda tangan setiap laporan pertanggungjawaban dana BOS. Perlu diteliti. (Radar Bojonegoro, 23 Februari 2023).

Pengetatan pengawasan itu sangat penting dilakukan, pertama, karena dana BOS terus meningkat dari tahun ke tahun.  Tahun 2020 aliran dana BOS untuk sekolah-sekolah mencapai Rp 54,32 triliun. Dapat dibayangkan, jika 10 persen saja dari duit Rp 54,32 triliun itu bermasalah, berarti sudah Rp 5,4 triliun, atau setara APBD satu tahun untuk dua kabupaten kelas menengah. Apalagi jika yang bermasalah hingga 30 persen atau lebih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *