Mengerikan, Korupsi di Dunia Pendidikan

Korupsi di Dunia Pendidikan
Mundzar Fahman, Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro.
banner 400x400

Nilai dana BOS per siswa per tahun meningkat. Sebelumnya, dana BOS per siswa SD per tahun Rp 800.000. Kini menjadi Rp 900.000. Untuk siswa SMP naik menjadi Rp 1.100.000 per tahun, dan untuk siswa menengah atas Rp 1.500.000 per tahun.

Kedua, dana BOS menyebar ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Semakin banyak yang dikontrol tentu semakin sulit pengawasannya. Butuh tenaga lebih banyak. Juga butuh tenaga ekstra. Apalagi, sekolah umumnya berada di lokasi terpencil. Terutama sekolah dasar yang jumlahnya sekitar 150 ribu di negeri ini. Sedangkan SMA dan SMK sekitar 30 ribu. Jumlah APH tentu tidak sebanding dengan jumlah lembaga yang harus ditangani.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Pengawasan terhadap dana BOS di sekolah tentu sangat berbeda dengan pengawasan terhadap APBD yang dikelola kepala daerah bersama wakil rakyat. Kepala daerah dan wakilnya serta wakil rakyat hanya terpusat di ibu kota daerah, hanya satu lokasi. Karena itu pengawasannya lebih mudah.

Ketiga, korupsi di sekolah atau di kampus melibatkan tenaga pendidik, guru atau dosen. Seolah, itu terjadi di depan mata para anak didik, para kawula muda. Perilaku menyimpang yang terjadi di sekolah atau di kampus dikhawatirkan berpengaruh kepada kepribadian anak didik.

Indonesia Corruption  Watch (ICW) tahun 2021 merilis tentang banyaknya kasus korupsi di lembaga pendidikan yang ditangani oleh APH. Menurut hasil kajian ICW, kasus korupsi di sektor  pendidikan konsisten menjadi salah satu sektor yang paling banyak ditindak oleh APH. Selama periode 2016 hingga pertengahan 2021, sektor pendidikan masuk dalam lima besar korupsi berdasarkan sektor, bersama dengan sektor anggaran desa, tranpsortasi, dan perbankan. Ada 240 kasus korupsi di lembaga pendidikan yang sudah ditindak APH yang menimbulkan kerugian negara Rp 1,6 triliun.

Apa yang diungkapkan oleh ICW tersebut hendaknya dapat dijadikan tantangan bagi para pengelola lembaga pendidikan. Mereka ini harus malu jika lembaga pendidikan yang dikelolanya ikut menjadi sarang korupsi seperti lembaga-lembaga lainnya. Apalagi, jika korupsi itu sampai merambah di lembaga pendidikan tinggi. Kampus yang dihuni mahasiswa dan mahaguru hendaknya mampu menjadi suri tauladan yang terbaik, bersih dari praktik kotor korupsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *