Hidden Agenda di Balik Putusan Penundaan Pemilu 2024

Putusan Penundaan Pemilu 2024
Eko Suprihatno, editor Media Indonesia

Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi.

Jadi, memang unik, kok bisa-bisanya gugatan itu nyasar ke PN Jakarta Pusat dan puncaknya putusan penundaan pemilu. Wajar juga bila kompetensi para hakim yang menangani perkara itu dipertanyakan.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Agenda tunda pemilu

Tidak bisa dimungkiri, putusan tersebut seirama dengan kehendak pihak-pihak yang selama ini mengingini penundaan pemilu, KPU memang telah menyatakan akan banding, tapi proses kepemiluan kini dilanda ketidakpastian sehingga sangat mudah disusupi kepentingan sepihak. Jangan biarkan para penyabot pemilu terpuaskan.

Bahkan dalam kacamata dosen Ilmu Politik dan International Studies Universitas Paramadina A Khoirul Umam, operasi kekuasaan untuk menunda pemilu terbukti terus berjalan. Modus operandinya kian jelas.

Ketika perdebatan dan konfigurasi politik nasional tidak berpihak pada agenda kepentingan penundaan pemilu, cara paling mudah dan efektif adalah dengan memanfaatkan jalur penegakan hukum. Begitu kata Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (Indostrategic) itu.

Menurut Khoirul, pihak di balik gugatan itu memanfaatkan independensi kekuasaan kehakiman. Coba saja lihat benang merahnya, sebelum ini ada narasi penundaan pemilu lewat ide perpanjangan masa jabatan Presiden tiga periode, kemudian ide perpanjangan masa jabatan kepala desa, dan kemudian ide sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup. Partai Prima itu cuma pion. Begitu kata Khoirul.

Bahkan ahli hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mendesak Komisi Yudisial agar memeriksa tiga hakim PN Jakarta Pusat tersebut. Sikap KY diperlukan untuk mencegah spekulasi berkepanjangan serta kecurigaan soal adanya anasir politik di balik putusan tersebut.

Lebih tegas lagi pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang menyebutkan putusan tersebut merupakan hal yang keliru.

Sedangkan menurut Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik, putusan PN Jakarta Pusat itu masuk kategori ultra vires. Artinya putusan di luar kewenangan, atau melampaui kewenangan hakim karena yang mengatur sengketa pemilu prosesnya di PTUN.

Kalau sudah begini, lagi-lagi narasi liar pun tak terhindarkan bahwa putusan tersebut seperti sebuah uji coba saja. Namanya saja uji coba, kalau bisa berjalan mulus ya alhamdulillah, kalau pun tak bisa berjalan pun tak masalah, wong namanya uji coba. Nanti cari cara lain lagi mumpung tahapan pemilu 2024 masih banyak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *