Hikmah Pagi: Larangan Mencela Hujan dan Angin 

Ketika hujan turun terus-menerus dan manusia mulai merasa terganggu aktivitas dan kesehariannya, bisa jadi mulai ada sebagian manusia yang mencela dan mencaci-maki hujan.

Semisal:

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Hujan ini turun terus, membuat manusia menjadi sulit beraktivitas, hujan sialan”.

Atau menunjukkan suatu ucapan atau perbuatan yang menunjukkan tidak ridha dengan hujan yang turun.

Semisal ucapan:

“Yah hujan lagi, hujan lagi, aduh”.

Perlu diketahui bahwa hujan itu adalah rahmat dari Allah.

Allah berfirman,

Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan)…
📖(QS Al-A’raaf: 57)

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa maksud rahmat pada ayat ini adalah hujan. Beliau berkata,

وقوله : ( بين يدي رحمته ) أي : بين يدي المطر

Maksud dari ‘sebelum datangnya rahmat-Nya’ yaitu sebelum datang hujan.

Karena hujan adalah rahmat Allah, tentu kita dilarang mencela hujan dan angin yang bersama hujan tersebut.

Rasulullah ﷺ bersabda,

لاَ تَسُبُّوا الرِّيحَ

Janganlah kamu mencaci maki angin.

Allah yang mengatur waktu, cuaca dan seluruh alam semesta ini.

Mencela dan memaki hal tersebut, berarti mencela Allah yang telah mengaturnya.

Rasulullah ﷺ bersabda,

Allah ﷻ berfirman,

Anak Adam menyakitiKu. dia mencela waktu, padahal Aku adalah (pengatur) waktu, Akulah yang membolak-balikkan malam dan siang.

Bagaimana jika hujan terus-menerus turun tanpa henti?❓

Kita bisa berdoa kepada Allah yang mengatur hujan, agar hujan dialihkan dari kita, dengan doa berikut:

اللَّهُمّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا,اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالْجِبَالِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ

ALLAHUMMA HAAWALAINAA WA LA ‘ALAINAA
ALLAHUMMA ‘ALAL AAKAMI WAL JIBAALI,
WADHDHIROOBI, WA BUTHUNIL AWDIYATI,
WA MANAABITISYSYAJARI

“Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turukanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan”.
📚 (HR. Bukhari no. 1014)

muslim.or.id/34789-larangan-mencela-hujan-dan-angin.html

🖋 Penyusun: Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK حفظه الله

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

​​​​​​​​​​​​​​​

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *