Alhamdulillah! Paling Lambat Sepuluh Hari Sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dan Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Cair

Hajinews.id – Pembayaran THR dan gaji ke-13 merupakan salah satu berita yang paling ditunggu-tunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia setiap tahunnya.

Dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadan, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-12 dan gaji ke-13 yang akan dibayarkan kepada PNS, pensiunan, dan ASN lainnya.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Pemerintah telah mengisyaratkan anggaran yang akan digunakan untuk membayar THR dan gaji ke-13 pada tahun 2023.

Pertanyaan utama yang ada di benak para ASN yang menantikan hal ini adalah kapan THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan.

Perkiraan waktu pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2023 dirinci sebagai berikut.

Perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk menggaji PNS di tahun 2023 adalah sebesar Rp257,2 triliun.

Jumlah ini meningkat 3,3% dibandingkan dengan anggaran tahun sebelumnya yang sebesar Rp249,1 triliun.

Jadwal pembayaran THR dan gaji ke-13 akan disalurkan sesuai aturan PP No. 16 Tahun 2022 paling lambat sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kalender Masehi memprediksi bahwa tanggal 22 dan 24 April 2023 akan bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Alhasil, jadwal pencairan gaji ke-13 akan dapat diperkirakan pada bulan Juli, dan pembayaran THR untuk pegawai pemerintah, pensiunan, dan ASN lainnya akan dimulai paling cepat pada tanggal 11 April 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *