Gus Baha: Umat Muslim Boleh kaya dan Berkuasa

Umat Muslim Boleh kaya dan Berkuasa
Gus Baha

Hajinews.id – Islam tidak melarang pemeluknya untuk memiliki kekayaan yang melimpah. Selain itu, yang bersangkutan adalah orang yang beragama, sehingga harta kekayaan yang ada dapat digunakan secara bijaksana dan untuk kebaikan.

Penegasan ini disampaikan pada Jumat (01/01/2021) oleh KH Bahauddin Nursalim di Pondok Pesantren Haul Majemuk Masyayikh dan Salafiyah Syafiiyah Sukorejo, Banyuputih, Situbondo.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Kalau pakai logika fikih, harta itu fitnah. Oke, seakan-akan harta itu masalah. Tapi kalau ini (harta) dimiliki orang dzalim, maka akan menjadi masalah besar. Sehingga orang saleh juga harus menguasai harta,” katanya di hadapan sejumlah tamu undangan.

Gus Baha, sapaan akrabnya kemudian menceritakan bagaimana awalnya Imam Syafi’i sangat musykil dengan gurunya yang terbilang kaya raya yakni Imam Malik. Namun pendirian sedikit demi sedikit berubah lantaran Imam Malik kaya, dan membiayai menemui orang yang juga alim yakni Muhammad bin Hasan Asy-Syaiban.

Kekaguman Imam Syafii kepada ulama kaya semakin lengkap saat bertemu Muhammad Hasan Asy-Syaiban di Iraq. Karena begitu tiba di kediamannya, Imam Syafi’i kaget karena tuan rumah juga sangat kaya, bahkan saat itu ia tengah sibuk menata uang dan emas di ruang tamunya.

Saat Imam Syafi’i terlihat masih takjub, Muhammad bin Hasan Asy-Syaiban langung berucap: “Anda kagum ini, anda kaget ini. Kalau kamu menyoal orang saleh kaya, ini (harta) saya kasihkan kepada orang-orang fasik biar dipakai judi, selingkuh, maksiat, dan sebagainya,” kata Muhammad bin Hasan Asy-Syaiban.

Mendapat jawaban tersebut, Imam Syafi’i menjawab: “Jangan, jangan, harta ini harus tetap di tangan orang saleh. Kalau jatuh ke tangan orang fasik, bahaya.”

Menurut Gus Baha, dialog antara Imam Syafi’i dengan Muhammad bin Hasan Asy-Syaiban ini mengisyaratkan bahwa orang alim, orang saleh boleh bahkan harus menguasai harta. Karena jika harta dikuasai orang fasik maka akan menimbulkan mudarat dan maksiat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *