Waduh!! Pengusaha Boleh Potong Upah Buruh 25 Persen, Tanda-Tanda Indonesia Menuju Resesi?

Pengusaha Boleh Potong Upah Buruh 25 Persen
Upah Buruh

Hajinews.id – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memperbolehkan pengusaha berorientasi ekspor, yakni. eksportir, untuk memotong upah buruh mereka hingga 25 persen.

Ronny P. Sasmita, Ekonom Indonesia Strategic and Economic Action Institution, melihat ini sebagai tanda bahwa resesi global perlahan mulai melanda Indonesia.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Aturan pengurangan upah buruh ini mengafirmasi bahwa resesi global memang sedang mendera industri dan dunia usaha yang berorientasi ekspor. Dengan kata lain, penurunan permintaan luar negeri yang cukup drastis memang sudah terjadi, meskipun pemerintah mencatat selalu terjadi surplus perdagangan,” ujarnya, Jumat (17/3/2023).

Biaya Hidup Tinggi

Ronny mengatakan, penurunan upah buruh sebanyak 25 persen itu akan mengurangi kemampuan pekerja yang terimbas dalam mencukupi kebutuhan hidup layak mereka. Pasalnya, nominal UMR yang biasa mereka terima hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak minimal semata.

“Nah. jika jumlah upahnya dikurangi oleh pengusaha, maka kemampun itu juga akan tertekan 25 persen. Saya kira, pemerintah harus ikut memikirkan solusi untuk mengatasi hal itu,” pinta Ronny.

“Apakah akan memberi kemudahan dari sisi lain, misalnya pendidikan anak, akses ke komoditas pokok bersubsidi, kemudahan akses kepada layanan kesehatan, dan lainya,” urainya.

Konsumsi Rumah Tangga Turun

Menurut dia, jika pengurangan upah sekitar 25 persen terjadi secara luas karena banyaknya perusahaan yang menjadi korban resesi global, maka tingkat komsumsi rumah tangga atau sisi permintaan akan ikut tertekan.

Itu pada akhirnya juga bakal ikut mengurangi konstribusi konsumsi rumah tangga terhadap pertumbuhan ekonomi. Sebab, penurunan daya beli dan permintaan dari satu segmen masyarakat akan berpengaruh kepada pendapatan segmen masyarakat lainya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *