Semakin Diterangkan, Semakin Gelap: Berantas Pencucian Uang di Kemenkeu

Berantas Pencucian Uang di Kemenkeu
gedung Kemenkeu

Sedangkan kasus Rp189 triliun yang dibongkar Mahfud merupakan kasus impor emas batangan yang di dalam dokumen ditulis impor emas mentah.

Kedua kasus ini jelas tidak sama. Yang satu ekspor, yang satu impor. Bagaimana bisa dijadikan referensi?

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Ketiga, Suahasil Nazara mengatakan telah mengevaluasi kasus dugaan tindak pidana impor emas Rp189 triliun bersama PPATK, dan menyatakan tidak ada tindak pidana kepabeanan. Sedangkan PPATK mengatakan sebaliknya, kasus ini tidak pernah ditindaklanjuti oleh kementerian keuangan. Jadi, pernyataan Suahasil Nazara terkesan bohong!

Tidak pernah ada pernyataan dari Ivan yang membenarkan pernyataan Suahasil Nazara, bahwa tidak ada tindak pidana kepabeanan terkait dugaan pencucian uang impor emas Rp189 triliun ini.

Bahkan Ivan mengatakan ada perubahan pola impor oleh importir terlapor, karena yang bersangkutan sudah mengetahui transaksinya masuk radar PPATK. Artinya, ada yang bocorkan laporan PPATK kepada yang bersangkutan. Siapa?

Kemungkinan besar oknum di DJBC, karena laporan ini diberikan kepada DJBC sebagai penyidik pidana asal.

Membocorkan laporan PPATK merupakan tindak pidana, maka itu harus diusut tuntas.

Keempat, Suahasil Nazara mengatakan TPPU selalu berkaitan dengan tindak pidana asal (TPA). Ketika TPA tidak terbukti oleh pengadilan, maka TPPU tidak maju. Ini menyesatkan. Pasal 69 UU No 8 tahun 2010 menyatakan, penyidikan atau penuntutan tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

Jadi, semakin diterangkan, dugaan pencucian uang si kementerian keuangan ini semakin gelap, semakin kabur, seperti ada yang mau ditutupi.

Kasus dugaan manipulasi impor emas batangan ini berlanjut terus. Pada 2021 ada kasus sejenis senilai Rp47,1 triliun. Terhenti.

Sekali lagi, Mahfud wajib membersihkan kementerian keuangan dari para mafia pencucian uang. Masyarakat mendukung penuh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *