Dewas Bakal Periksa Firli dan Sekjen KPK Terkait Laporan Brigjen Endar

Dewas KPK Tumpak Panggabean (ist)

Hajinews.id — Brigjen Endar Priantoro telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan. Kini laporan itu masih dipelajari Dewas.

“Laporannya sudah diterima, nanti kita pelajari. Tapi kita sudah terima laporannya,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Tumpak enggan bicara lebih jauh perihal laporan dari Endar. Dia mengatakan Firli dan Cahya selaku terlapor akan diperiksa.

“Saya belum bisa komentar. Belum kita periksa, nanti kita periksa,” katanya.

Mantan pimpinan KPK ini juga menanggapi soal tudingan sikap otoriter Firli Bahuri dari pencopotan Endar. Tumpak menilai Dewas KPK akan mempelajari laporan dari Endar untuk menentukan sikap dari kasus tersebut.

“Sampai saat ini kita belum melihat seperti itu. Semuanya mesti kita lihat, mesti berjalan dengan baik. Nggak tahu nanti setelah kita melakukan pemeriksaan mungkin ketemu hal-hal yang begitu lain cerita. Sementara ini kalau kita lihat belum ada masalah,” jelas Tumpak.

Dia menambahkan mulai pekan depan anggota Dewas KPK akan mulai membahas laporan dari Endar terhadap Firli dan Cahya.

“Hari Senin kita bicara bersama dengan Dewas yang lain. Kita tentukan strateginya gimana,” tutur Tumpak.

 

Polemik Pencopotan Endar

KPK mencopot Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.

Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.

KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar, melainkan merekomendasikan Endar mendapat promosi di Polri.

 

(sumber)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *