Keras! BW Selentik Firli soal Dugaan Kebocoran Dokumen Penyelidikan di ESDM

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW)

Hajinews.id — Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) menyentil Ketua KPK Firli Bahuri ketika lembaga antirasuah itu diterpa isu pembocoran dokumen rahasia terkait penyelidikan Kementerian ESDM. BW juga mempertanyakan apakah kasus dugaan pembocoran dokumen ini merupakan bagian dari rangkaian pencopotan Brigjen Endar Priantoro.

BW mengatakan bahwa kebocoran dokumen ini pertanda adanya pimpinan yang tak berintegritas. Dia juga mengatakan nama Firli yang dituding ada di balik bocornya dokumen ini.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Pada hari ini, Kamis, 6 April 2023, ada kehebohan yang menonjok labirin di jagat pemberantasan korupsi. Petir yang diduga pasti datang tetiba menggelegar keras secara cepat. Hal ini dipastikan jika ada pimpinan berperilaku nir-integritas di suatu institusi. Firli Bahuri, Ketua KPK, dituding atas adanya kebocoran dokumen penyelidikan KPK,” kata BW kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

BW juga mendengar bahwa laporan soal dugaan pembocoran dokumen ini sudah sampai ke Dewas KPK.

“Berita ini seolah mengkonfirmasi bisik-bisik beberapa hari lalu di Gedung Merah Putih. Konfirmasi ini menjadi ‘clear crystal’ setelah kejahatan pembocoran dokumen ‘dirilis’ media dan Dewas mengonfirmasi adanya laporan pelanggaran etik atas tuduhan pembocoran dokumen di atas,” kata BW.

Isu liar ini bermula dari cuitan yang viral di Twitter pada Kamis (6/4). Terdapat tangkapan layar pesan Whatsapp yang berisi informasi soal dokumen rahasia penyelidikan KPK yang ditemukan saat penggeledahan kantor kementerian ESDM, khususnya di ruangan kepala biro hukum pada 27 Maret 2023. Penghuni ruangan tersebut diinisialkan X.

Disebutkan, tujuan penyampaian dokumen itu adalah supaya X berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK. Hal ini tentunya membuat operasi tim KPK yang tengah mengusut kasus korupsi di Kementerian ESDM menjadi sia-sia.

Kembali ke penjelasan BW. BW pun mulai mempertanyakan kaitan dugaan kebocoran dokumen ini dari pencopotan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar.

“Ada pertanyaan yang harus diajukan, apakah ini juga masih berkaitan dengan rangkaian kenekatan dari Ketua KPK yang begitu ‘ngotot’ untuk mengembalikan Direktur Penyelidikan KPK ke Institusi Polri,” tuturnya.

BW menegaskan bahwa kasus dugaan pembocoran dokumen ini bukan sekadar pelanggaran etik. Pasalnya, dimensi dugaan pembocoran dokumen ini sangat besar.

“Yang pasti, ini bukan sekedar pelanggaran etik karena magnitude dimensinya sangat besar dan adanya indikasi pembocoran itu diduga keras atau punya indikasi ditujukan untuk menghambat proses pemeriksaan yang sedang dilakukan KPK. Hal itu berarti melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK; serta sekaligus sebagai tindak pidana korupsi seperti diatur di dalam Pasal 21 UU Tipikor,” tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *