Surat Perpanjangan Brigjen Endar di KPK Tak Digubris Firli, Kapolri: Tunggu Saja

Hajinews.id — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal dugaan pembiaran surat perpanjangan tugas Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagaimana diketahui, Jenderal Listyo Sigit telah mengirimkan surat perpanjangan tugas sebanyak dua kali ke Ketua KPK, Firli Bahuri yang diduga tidak digubris hingga berujung pada pemberhentian Brigjen Endar.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Listyo Sigit mengaku akan menghargai aturan yang berlaku terkait kisruh Brigjen Endar vs Firli Bahuri. Apalagi, kata dia, Brigjen Endar tengah menempuh proses hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Ya kan tentunya kan saya menghargai aturan-aturan yang ada. Sehingga tentunya dengan proses yang terjadi, dan juga Pak Endar sendiri yang sekarang sedang memperjuangkan dalam Dewas dan PTUN,” kata Listyo Sigit saat ditemui seusai melakukan rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Dia menyebut proses hukum yang tengah ditempuh Brigjen Endar menjadi perhatian, di samping aturan-aturan yang berlaku. Listyo Sigit juga mempersilakan semua pihak untuk menafsirkan proses tersebut.

“Semuanya juga bisa menafsirkan, dan apa yang sedang dilakukan upaya hukum yang sedang dilakukan oleh Pak Endar tentunya menjadi bagian yang harus kami hargai,” katanya.

Oleh karenanya, Listyo Sigit masih menunggu hasil untuk menyiapkan langkah dan tindak lanjut atas kisruh Brigjen Endar vs Firli Bahuri. Dia pun menegaskan tidak merasa dilangkahi meski surat perpanjangan tugas Brigjen Endar darinya tidak direspons.

“Ya, ini kan beda institusi, beda institusi. Kan aturan-aturannya sudah jelas, sudah ada, ya kita tunggu saja hasilnya,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dilaporkan pada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran etik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam pelaporan tersebut, Firli Bahuri dan Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, diadukan langsung oleh Endar kepada Dewas. Endar menduga pemberhentian dirinya telah melanggar peraturan yang ada.

Selain itu, pelaporan Firli Bahuri juga terkait kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementrian ESDM seiring viralnya rekaman video pemeriksaan diduga Plh. Dirjen Minerba, M. Idris Froyoto Sihite yang mengaku mendapat dokumen tersebut dari Firli Bahuri.

Sebelumnya, keputusan perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

Surat itu diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri.

“Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK),” ujar Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).

Namun, KPK menyatakan Endar telah diberhentikan dengan hormat. Lembaga antirasuah beralasan tidak mengusulkan perpanjangan penugasan Endar.(dbs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *