Korupsi dan Pencucian Uang Tidak Terkendali, Indonesia Terkucil dan Terkunci: Jokowi dan DPR Panik?

Korupsi dan Pencucian Uang Tidak Terkendali
Korupsi dan Pencucian Uang Tidak Terkendali
banner 400x400

Ada dua hal kritikal bagi Indonesia agar tidak dikucilkan. Pertama menjadi anggota penuh FATF (Financial Action Task Force) untuk memberantas pencucian uang internasional, termasuk hasil korupsi.

Apalagi Indonesia selama ini dianggap surga pencucian uang. Karena hukum bisa dikondisikan, tergantung uang. Seperti Henri Surya, pemilik Indosurya, bisa bebas setelah menipu Rp106 triliun. Meskipun sekarang di tangkap lagi. Tapi bagaimana dengan asetnya? Apakah bisa dirampas dan dikembalikan kepada korbannya?

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Untuk itu, UU Perampasan Aset menjadi kunci utama untuk menyelamatkan korban korupsi dan tindak pidana pencucian uang, baik korban perorangan maupun negara. Dan UU Perampasan Aset juga menjadi kunci untuk bisa menjadi anggota penuh FATF.

Indonesia satu-satunya negara G20 yang belum menjadi anggota FATF. Betapa memalukan.

Tidak heran Mahfud panik. Draf RUU Perampasan Aset dikebut. Segera dikirim ke DPR, semua lembaga dan kementerian sudah setuju, kata Mahfud.

Selain itu, Indonesia juga mengajukan diri secara sukarela untuk menjadi anggota FATF. Targetnya Juni ini sudah bisa menjadi anggota FATF. Kalau tidak, sumber keuangan akan terkunci, dan terkucilkan. Terlihat jelas, betapa paniknya Jokowi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/14/16324911/mahfud-ungkap-indonesia-ajukan-diri-jadi-anggota-fatf-uu-perampasan-aset

DPR juga dalam tekanan, termasuk Ketum Parpol. UU Perampasan Aset harus selesai Juni, menjelang evaluasi menjadi anggota FATF. Luar biasa. Ekspres.

Indonesia masuk babak baru. Uang pejabat dan para pengusaha Indonesia yang disimpan di luar negeri dari hasil ilegal, segera terlacak oleh FATF dan Interpol.

Rakyat mendukung penuh, RUU Perampasan Aset harus segera disahkan menjadi UU. Untuk menyelamatkan Indonesia dari para predator koruptor.

—- 000 —-

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *