Ikut Lebaran Sabtu, Bolehkah Jumat Ikut Tidak Berpuasa?

Hajinews.id – Lebaran tahun ini berpotensi mengalami perbedaan antara pemerintah dan Muhammadiyah.

Seperti diketahui, Muhammadiyah sebelumnya lebih dulu telah menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada Jumat (21/4/2023), berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Ketentuan tersebut tertuang di dalam Hasil Hisab Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada 23 Desember 2022.

Sementara lebaran versi pemerintah berpotensi akan jatuh pada Sabtu (22/4/2023). Hal ini berdasarkan hasil perhitungan astronomi, bahwa posisi hilal pada saat pelaksanaan rukyatul hilal berada pada 1-2 derajat di atas ufuk, dengan sudut elongasi di bawah 3 derajat.

Angka itu masih jauh di bawah kriteria baru MABIMS, yakni ketinggian hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.

Dengan adanya potensi perbedaan ini, bolehkah umat Islam tidak berpuasa pada Jumat, meski baru mengikuti lebaran atau Shalat Id pada Sabtunya?

Penjelasan MUI
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, umat Islam yang menggunakan ijtihad dengan patokan wujudul hilal dan meyakini Idul Fitri jatuh pada Jumat, maka baginya tidak boleh berpuasa di hari tersebut.

Sementara, bagi umat Islam yang menggunakan ijtihad dengan landasan rukyah atau hisab imkanur rukyah kriteria ketinggian hilal 3 derajat dan meyakini Idul Fitri pada Sabtu, maka hari Jumatnya tetap wajib berpuasa.

“Yang meyakini serta mengikuti pandangan bahwa Idul Fitri jatuh hari Sabtu, maka pelaksanaan shalat Idul Fitri dilaksanakan pada Sabtu dan tidak boleh berpuasa di hari Sabtu tersebut, sedangkan di hari Jumatnya masih wajib berpuasa,” kata Niam dilansir dari laman Kompas.com, Kamis (20/4/2023).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *