Survei PRC Beberkan Mayoritas Publik Tak Akan Dukung Capres Pilihan Jokowi

Hajinews.id — Mayoritas publik memilih untuk tidak mendukung calon presiden (capres) pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu berdasarkan hasil survei terbaru dari Politika Research and Consulting (PRC) terkait elektabilitas cawapres jelang Pilpres 2024.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Direktur Eksekutif PRC Rio Prayogo mengungkapkan mayoritas publik atau 34,9 persen responden menyatakan tidak akan mendukung capres yang akan didukung oleh Jokowi.

Padahal, menurut Rio endorsement yang diberikan Presiden Jokowi tidak dapat dianggap remeh.

“Efek endorsement Jokowi tidak dapat dipandang remeh karena dapat pengaruhi elektoral kandidat,” kata Rio dalam rilis survei secara daring, Rabu (19/4/2023).

Sementara itu, sebanyak 32,3 persen masyarakat menyatakan bakal mendukung pasangan calon yang juga didukung Jokowi.

Sedangkan 32,8 persen lainnya menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.

Ada pun, saat ini setidaknya ada dua tokoh yang disebut diendorse oleh Jokowi sebagai kandidat capres potensial.

Yakni Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Kedua tokoh itu juga masuk dalam tokoh yang dianggap layak menjadi suksesor Jokowi dalam survei PRC.

“Suksesor Jokowi menurut publik ada tiga nama dominan, pertama Prabowo Subianto (31 persen), Ganjar Pranowo (26,5 persen) dan Anies Baswedan (22,1 persen),” pungkas Rio.

Untuk diketahui, seluruh tahapan survei PRC berlangsung mulai 1 April sampai 18 April 2023.

Pengambilan sampel dalam survei ini menggunakan metode multi stage random sampling dengan tingkat kepercayaan (significant level) survei ini adalah 95 persen dengan margin of error sebesar: 2,73%.

Jumlah responden yang ditargetkan sampel adalahsebanyak 1.220 orang. Namun total responden (response rate: 99%) yang berhasil diwawancara adalah 1.210 orang.

Jumlah responden di tiap provinsi diambil secara proporsional berdasarkan data jumlah penduduk hasil sensus terakhir BPS 2020. Kriteria responden adalah masyarakat yang telah berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *