Hikmah Siang:  Hukum Menggabungkan Puasa Qada Ramadan dengan Puasa Syawal

banner 400x400

Menggabungkan puasa qada Ramadan dengan puasa 6 hari Syawal disebut dengan “tadakhulul ibadaat” atau “tasyrikun fiin niyah“. Yaitu, satu amalan ibadah yang diniatkan untuk melakukan dua ibadah atau lebih sekaligus.

Apakah bisa menggabungkan niat puasa qada Ramadan dengan puasa Syawal? Pendapat terkuat yang kami pegang adalah TIDAK bisa digabung karena dua alasan:

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Pertama: Puasa Syawal adalah “mutabi’ah” (mengiringi) puasa Ramadan.

Kedua: Puasa Syawal adalah ibadah “maqshudah binafsiha“‘ yaitu ibadah yang menjadi tujuan yang berdiri sendiri.

Ada pendapat lain juga, yaitu bisa digabungkan. Hal ini karena jika seseorang melakukan puasa qada 6 hari selama bulan Syawal berarti secara zahir dia sudah termasuk puasa 6 hari di bulan Syawal. Akan tetapi, tidak mendapatkan keutamaan puasa setahun penuh karena zahir hadis juga menunjukkan bahwa pahala setahun penuh apabila telah tuntas puasa Ramadan, lalu diikuti puasa Syawal. Jadi, yang terpenting tetap saja motivasinya harus qada atau menuntaskan puasa Ramadan dahulu baru puasa Syawal.

Berikut pembahasan poin di atas:

Pertama: Puasa Syawal adalah “mutabi’ah” (mengiringi) puasa Ramadan

Contoh ibadah mutabi’ah adalah salat sunah rawatib, yaitu salat qabliyah (sebelum salat wajib) dan ba’diyah (setelah salat wajib). Apakah bisa digabung niat ibadah salat rawatib sekalius salat wajib? Tentu tidak bisa. Oleh karena itu, pada ulama membuat kaidah fikih yang berbunyi,

إذا كانت العبادة تبعاً لعبادة أخرى فإنه لا تداخل بينهما

“Apabila ibadah tersebut ‘mengiringi’ (mutabi’ah) dengan ibadah lainnya, maka tidak bisa ‘tadaakhul’ (digabungkan niat) di antara keduanya”

muslim.or.id

Penulis: Raehanul Bahraen

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *