Disway: Battery Seksual

Battery Seksual
Donald Trump dan E. Jean Carroll
banner 400x400

Oleh: Dahlan Iskan

Hajinews.id – Ia dinyatakan bersalah, tapi tidak akan masuk penjara. Ia juga tidak akan dimasukkan dalam daftar ”predator seks”.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Mantan Presiden Trump memang divonis bersalah di pengadilan New York. Barusan. Tapi kali ini untuk perkara perdata. Bukan pidana. Yakni untuk perbuatan yang dilakukannya tahun –Anda mungkin belum lahir– 1995 akhir.

Di Amerika, pun perkara perdata, juga bisa pakai mekanisme dewan juri. Dewan juri yang memutuskan. Bukan hakim.

Untuk perkara Trump kali ini dewan jurinya 9 orang: 6 laki-laki, 3 perempuan. Semuanya orang New York. Hakim bersikap pasif.

Dewan juri itulah yang mendengarkan keterangan penggugat: wanita yang kini berumur 79 tahun, E. Jean Carroll. Dewan juri lalu mendengarkan keterangan saksi-saksi. Melihat barang bukti.

Saksi-saksi itu didatangkan oleh kedua pihak. Penggugat dan tergugat. Carroll menghadirkan 6 saksi. Mereka adalah teman kerja di majalah wanita terkemuka, dua orang pegawai mal dan dua orang wanita yang juga pernah merasa diganggu Trump.

Pengadilan juga sudah minta agar Trump mau hadir memberi keterangan sanggahan. Trump tidak mau hadir. Ia hanya kirim keterangan lewat video.

Trump pun diminta untuk mencari saksi dari pihaknya. Agar kesaksian berimbang. Trump juga tidak mau kirim saksi.

Maka hanya dalam tiga jam persidangan dewan juri memutuskan: Trump bersalah untuk dua hal. Yakni pelecehan seksual dan penghinaan/pencemaran nama baik Carroll. Tapi juri menolak gugatan Carroll dalam hal pemerkosaan.

Untuk itu Trump diputuskan harus membayar ganti rugi kepada Carroll USD 5 juta.

Ceritanya, menurut berbagai media di Amerika, begini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *