Menunggu Presiden Bicara

Menunggu Presiden Bicara
Presiden Jokowi

Tidak adanya komentar ataupun gambaran sikap Presiden Jokowi terhadap penolakan RUU Obl Kesehatan yang sudah sangat meresahkan masyarakat itu, dipertanyakan masyarakat.

Masyarakat heran Presiden lebih serius dan tekun mengurus konsolidasi partai politik, dengan mengusung para calon-caslon Presiden, kecuali Anis Baswedan, sebagai Calon Presiden dari 3 partai yang dianggap sudah tidak sejalan dengan keinginan Presiden. Sepertinya Presiden lupa bahwa Republik Indonesia menganut system ketatanegaraan Presidential.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Saat ini masyarakat kesehatan Indonesia, khususnya tenaga kesehatan (dokter, dokter gigi, perawat, apoteker dan Bidan) yang berhimpun dalam 5 organisasi profesi kesehatan yang dijamin oleh Undang-Undang, mengalami situasi adu domba, politik belah bambu.

Melalui para buzzer, influencer, sudah tumbuh kelompok organsasi yang mengaku mewakili kepentingan tenaga kesehatan yang mendukung RUU Obl Kesehatan, bahkan melalui berbagai video melemparkan isu bahwa RUU Obl Kesehatan itu akan memberikan kehidupan karier yang lebih baik. Memojokkan para Pengurus OPK itu banyak memeras para anggotanya. Bahkan Menkes juga sempat terjebak dengan pernyataan mahalnya biaya pengurusan STR.

Kelompok sempalan seperti ini, semakin banyak karena diberikan tempat yang layak dan sering diundang oleh DPR maupun pemerintah untuk didengar pendapatnya. Seolah-olah protes para OPK itu bukanlah mewakili kepentingan masyarakat kesehatan seluruhnya.

Bahkan pada waktu aksi damai 8 Mei 2023 yang lalu itu, para ASN Kesehatan dilarang ikut melakukan aksi. Suatu sikap yang menunjukkan arogansi kekuasaan yang seharusnya tidak perlu ditunjukkan.

Kita ketahui, saat ini adalah tahun politik. Oktober mendatang sudah akan ditetapkan calon Presiden dan Wakil Presiden. Tanggal 14 Mei 2023 kemarin, hari terakhir para partai menyampaikan calon anggota legislative pusat dan daerah.

Suasana di DPR saat ini tentu akan sedikit berbeda. Karena sudah jelas diketahui anggota DPR yang lanjut mencalonkan diri dan yang tidak mencalonkan dirinya menjadi anggota DPR.

Jangan heran, jika berkembang informasi bahwa Komisi IX DPR akan menuntaskan pembahasan DIM RUU Obl Kesehatan (Pembicaraan Tingkat I) sudah harus dituntaskan akhir Mei 2023. Pada awal Juni 2023, sudah masuk pembicaraan Tingkat II.

Pada Pembicaraan Tingkat II ini, jika Presiden menyatakan akan menghold (menunda) RUU Obl Kesehatan, maka RUU itu akan layu sebelum berkembang. Tetapi jika pemerintah dan DPR sudah sepakat dan menyetujui hasil pembicaraan Tingkat I itu, maka Pembicaraan Tingkat II masuk dalam Sidang Paripurna DPR untuk disahkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *