Kisah Abu Nawas: Habis Doa Kejatuhan Uang 100 Keping Perak dari Langit, Sakti Banget!

Abu Nawas Kejatuhan Uang 100 Keping Perak
Abu Nawas Kejatuhan Uang 100 Keping Perak. Foto: pixabay
banner 400x400

Hajinews.id – INILAH cerita lucu Abu Nawas habis berdoa kejatuhan uang 100 keping perak dari langit. Berawal dari suatu hari istri Abu Nawas mengeluh kondisi mereka yang sangat miskin. Tentu saja sang istri menyalahkan Abu Nawas karena kewajiban mencari nafkah adalah tugas suami.

Sebenarnya Abu Nawas beberapa kali dihadiahi beberapa keping emas oleh Baginda Raja, namun selalu dibagi-bagikan kepada orang yang membutuhkan, maka kondisinya pun tetap kekurangan.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Hai suamiku, kapan kau belikan aku gaun yang indah? Hidupmu hanya kau habiskan untuk berdoa saja,” ujar istri Abu Nawas seperti dikutip dari kanal YouTube Tabassam Channel.

“Semua ini kulakukan untuk mendapat ridho Allah Subhanahu wa Ta’ala,” ucap Abu Nawas.

“Kalau begitu, coba kau minta upah kepada Allah saja,” kata istri Abu Nawas.

Abu Nawas pun langsung pergi ke pekarangan dan berdoa. “Ya Allah, berilah hamba upah 100 keping perak,” teriaknya berulang-ulang.

Hal ini didengar tetangganya yang sedang beristirahat di depan rumah tetangga tersebut melempari kepala Abu Nawas dengan kepingan uang perak hingga 100 keping.

Uang 100 keping perak itu dikumpulkan dan diberikan kepada istrinya, namun tetangga Abu Nawas tidak terima uangnya diambil begitu saja. Didatanginya rumah Abu Nawas dan meminta uangnya dikembalikan.

Namun, Abu Nawas tidak bersedia mengembalikannya. Ia merasa itu adalah upah yang diberikan Allah Subhanahu wa Ta’ala atas doa dan ibadahnya selama ini.

Akhirnya mereka sepakat menyelesaikan masalah ini di pengadilan. Di dalam sidang hakim mengajukan pertanyaan, “Apa pembelaanmu Abu Nawas?”

“Tetangga hamba ini sudah gila, tuan hakim. Dia pikir semua harta di dunia ini miliknya. Jika dituruti maka jubah hamba, kuda hamba, dan semua diakuinya,” tutur Abu Nawas.

“Tapi itu memang milikku,” sahut tetangga Abu Nawas.

Akhirnya hakim memutuskan si tetangga telah mengganggu kekhusyukan ibadah Abu Nawas karena melemparinya dengan uang perak. Sebagai hukumannya, uang-uang itu menjadi milik Abu Nawas.

Wallahu a’lam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *