Hukum Patungan dan Arisan Kurban Idul Adha, Ini Kata Buya Yahya

Hukum Patungan dan Arisan Kurban
Buya Yahya
banner 400x400

“Rp 200.000 dikali 10 orang Rp 2 juta, cukup untuk beli kambing, namun kalau patungan yang demikian bernilai sedekah yang bermanfaat di hari raya. Bagaimana caranya agar jadi kurban? Bergilir setiap tahun satu per satu, misalnya tahun ini si A, tahun berikutnya kumpulan lagi si B lagi yang kurban, hingga 10 tahun maka semuanya sudah bisa berkurban,” urainya.

Memang saat ini banyak dilakukan salah satu cara menabung agar dapat berkurban di Hari Raya idul Adha adalah dengan ikut arisan kurban. Kurban sapi atau kambing, tergantung jumlah uang yang dikumpulkan.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Harga seekor kambing paling murah sekitar Rp 1-2 jutaan di hari biasa. Begitu menjelang Idul Adha, harganya naik. Termurah di kisaran Rp 3-4 juta per ekor.

Sementara harga sapi berkisar Rp 12 jutaan sampai ratusan juta per ekornya. Untuk mengumpulkan uang sebanyak itu, kamu bisa ikut arisan kurban.

Arisan kurban di lingkungan tetangga maupun keluarga besar. Namun yang jadi pertanyaan, bagaimana dengan hukum arisan kurban dalam Islam? Boleh atau tidak ya?

Untuk menjawabnya, akan diulas hukum arisan kurban seperti dirangkum dari berbagai sumber.

Arisan kurban boleh, asal…

Arisan kurban adalah pengumpulan uang antara dua orang atau lebih dengan akad atau perjanjian bersama mengadakan kurban. Kewajiban anggota arisan adalah membayar iuran setiap bulan.

Contoh:

Arisan kurban yang digelar keluarga besar. Anggotanya 21 orang. Per orang wajib menyetor uang Rp 100 ribu setiap bulan. Maka dalam setahun satu orang mengumpulkan duit Rp 1,2 juta.

Dikalikan 21 orang, berarti total setoran uang arisan kurban Rp 25,2 juta. Arisan dikocok setiap tahun dengan kesepakatan 7 orang pemenang yang berhak berkurban (patungan kurban sapi).

Atau

Arisan kurban kambing seharga Rp 4,5 juta. Yang ikut ada 5 peserta, berarti per orang setoran Rp 900 ribu. Karena diundi setiap tahun, maka masing-masing peserta membayar iuran Rp 75 ribu per bulan.

Ustadz Yahya Zainul Ma’arif atau yang akrab disapa Buya Yahya mengatakan, ikut arisan kurban atau berkurban dengan cara arisan, hukumnya boleh atau sah-sah saja.

Yang harus diperhatikan:

Untuk kurban kambing hanya boleh atas nama 1 orang dari dana arisan. Misal, setoran arisan cuma cukup untuk beli 1 ekor kambing, maka hanya nama pemenang arisan yang berhak. Tidak boleh kurban 1 ekor kambing diatasnamakan seluruh anggota arisan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *