Hajinews.id – Pada dasarnya untuk Iuran kelas 3 sama dengan tarif PBI. Namun untuk peserta mandiri kelas 3, iurannya dibayarkan sebesar Rp. 7.000 oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga hanya perlu membayar Rp. 35.000.
3. Iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan
BPJS Kesehatan perusahaan adalah kepesertaan pekerja atau karyawan perusahaan yang sebagian dibayarkan oleh pihak perusahaan dan bersifat wajib.
Adapun Cara menghitung iuran BPJS Terbaru 2023 untuk Kesehatan karyawan tentu berbeda dengan program mandiri.
Berikut ini adalah perhitungan iuran BPJS Kesehatan perusahaan yang masih berlaku di 2023:
• Besaran iuran yang harus dibayarkan adalah 5 persen dari gaji
• Perusahaan wajib menanggung 4 persen dan karyawan 1 persen dari gaji
• Gaji yang dimaksud adalah gaji pokok + tunjangan tetap
• Batas paling tinggi gaji yang digunakan untuk dasar perhitungan iuran adalah Rp12 juta
• Batas paling rendah gaji yang digunakan untuk dasar perhitungan iuran adalah UMK/UMP
• Penambahan kepesertaan anggota keluarga dikenakan tambahan 1 persen dari gaji per orang
• Maksimal menanggung 5 orang, yaitu tertanggung karyawan + pasangan + 3 anak
Menurut anggota DJSN Muttaqien, perubahan ini bertujuan memastikan setiap masyarakat atau peserta BPJS mendapatkan hak yang sama. Sehingga tidak ada perbedaan berdasarkan kelas ekonomi masyarakat Indonesia.
Perubahan ini tentu mendapatkan banyak tanggapan dari berbagai pihak. Saleh Partaonan salah satunya selaku Anggota Komisi IX DPR berpendapat bahwa sistem baru ini mungkin akan menggunakan layanan BPJS Kesehatan kelas 3 sebagai standar.
Sedangkan itu berdasarkan dari data Kementerian Kesehatan, pada saat ini terdapat sekitar 270.000 tempat tidur rumah sakit, dimana 47 persen di antaranya mengikuti standar BPJS Rawat Inap Kelas 3.