Hukum Berpuasa Arafah Berbeda Dengan Hari Wukuf di Arafah

Hukum Berpuasa Arafah
Wukuf di Arafah
banner 400x400

Yang lebih tepat, perbedaan mathla’ tidak dapat dijadikan patokan (laa ‘ibrata bikhtilâf al mathâli’), karena telah terdapat dalil khusus yang menunjukkan bahwa penentuan Idul Adha, termasuk waktu manasik haji seperti wukuf di Arafah, wajib mengikuti rukyatul hilal Wali Mekkah (Penguasa Mekkah), bukan yang lain. Jika Wali Mekkah (Penguasa Mekkah) tidak berhasil merukyat hilal, barulah kemudian Wali Mekah mengamalkan rukyat dari negeri-negeri Islam di luar Mekah.

Dari Husain bin Al-Harits Al-Jadali RA, dia berkata :

Bacaan Lainnya
banner 400x400

أنَّ أَمِيْرَ مَكَّةَ خَطَبَ ، ثُمَّ قَالَ : عَهِدَ إلَيْنَا رَسُوْلُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ أَنْ نَنْسُكَ لِلرُّؤيَةَ ، فَإِنْ لَمْ نَرَهُ ، وَشَهِدَ شَاهِدَا عَدْلٍ نَسَكْنَا بِشَهَادَتِهِمَا

“Amir (penguasa) Mekah berkhutbah kemudian dia berkata, “Rasulullah SAW telah berpesan kepada kita agar kita menjalankan manasik haji berdasarkan rukyat. Lalu jika kita tidak melihat hilal, dan ada dua orang saksi yang adil yang menyaksikannya, maka kita akan menjalankan manasik haji berdasarkan kesaksian keduanya.” (HR. Abu Dawud, hadis no 2340. Imam ad-Daraquthni berkata, “Hadis ini isnadnya muttashil dan shahih.” Lihat Sunan Ad Daraquthni, 2/267. Syeikh Nashiruddin Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud (2/54) berkata, “Hadis ini shahih”).

Hadis ini menunjukkan bahwa yang mempunyai otoritas menetapkan hari-hari manasik haji, seperti hari Arafah dan Idul Adha, adalah Amir Mekah (penguasa Mekah), bukan yang lain. Jika Wali Mekkah (Penguasa Mekkah) tidak berhasil merukyat hilal, barulah kemudian Wali Mekah mengamalkan rukyat dari negeri-negeri Islam di luar Mekah, misalnya dari Indonesia, Mesir, Maroko, dan sebagainya.

Maka berpuasa Arafah secara berbeda dengan hari Arafah karena mengikuti rukyat masing-masing negeri Islam, haram hukumnya, karena telah meninggalkan patokan wajib yang ditetapkan Rasulullah SAW, yaitu rukyatul hilal penguasa Mekah.

Sebagai penutup, kami tegaskan sekali lagi, bahwa kaum muslimin seluruh dunia wajib hukumnya mengikuti rukyatul hilal penduduk Mekkah dalam segala hal yang terkait dengan ibadah haji, misalnya kapan jadwal wukuf di Padang Arafah, kapan jadwal Idul Adha, dan sebagainya.

Dalilnya firman Allah SWT :

وَاذْكُرُوا اللّٰهَ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْدُوْدٰتٍ ۗ

“Dan berzikirlah kamu [dalam ibadah haji] kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan jumlahnya.” (QS Al-Baqarah : 203)

Imam Ibnul ‘Arabi menafsirkan ayat tersebut dengan berkata:

[ … وَأَنَّ سَائِرَ أَهْلِ اْلآفَاقِ تَبِعٌ لِلْحَاجِ فَيْهَا] . أحكام القرآن 1/143.

“Bahwa seluruh umat Islam dari berbagai belahan dunia wajib hukumnya mengikuti jamaah haji di Mekkah.” (Imam Ibnul ‘Arabi, Ahkâmul Qur`ân, Juz I, hlm. 143).

Syekh Dr. Muhammad Sulaimân Al-Asyqâr mengatakan :

إِنَّ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ جَمِيْعِ أَقْطَارِ الْعَالَمِ اْلإِسْلاَمِيِّ قَدْ أَجْمَعُوْا إِجْمَاعاً عَمَلِيّاً مُنْذُ عَشَرَاتِ السِّنِيْنَ عَلىَ مُتَابَعَةِ الْحُجَّاجِ فِيْ عِيْدِ اْلَأْضْحَى وَلاَ يَجُوْزُ لِأَيِّ جِهَةٍ أَوْ مَجْمُوْعَةٍ مِنَ النَّاسِ مُخَالَفَةُ هَذَا اْلإِجْمَاعِ

“Sesungguhnya kaum muslimin di seluruh penjuru Dunia Islam telah sepakat dengan kesepakatan yang bersifat ‘amal (dipraktikkan) (Arab : ijmâ’ ‘amali) semenjak puluhan tahun yang lalu untuk mengikuti para jamaah haji dalam Idul Adha, dan tidak boleh bagi pihak atau kelompok mana pun untuk menyalahi ijma’ ini.” (Syekh Husamuddin ‘Ifanah, Al-Fatâwâ, Juz VI, hlm. 10; https://al-maktaba.org/book/10517/452). Wallahu a’lam.[*]

Yogyakarta, 1 Juli 2022

M. Shiddiq Al-Jawi

[*] : Tulisan ini adalah penyempurnaan dari tulisan kami yang sudah pernah ada sebelumnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *