Orde Reformasi Yang Tergadai (11): Negara Krisis Identitas

Negara Krisis Identitas
Abdullah Hehamahua
banner 400x400

Identitas Indonesia di atas mewajibkan setiap warga negara, ormas, atau orpol mengemukakan konsep-konsep mereka. Konsep tersebut meliputi pendidikan, politik, hukum, pemerintahan, sosial budaya, pertahanan, perekonomian, industri, dan lain-lain sesuai ajaran agama masing-masing. Sebab, ia dijamin pasal 29 ayat (2) UUD 45. Termasuk memilih presiden, gubernur, bupati/walikota, dan anggota legislative dalam Pilpres, Pileg, dan Pilkada.

Hakikat Politik Identitas

Istilah “politik identitas” dikaitkan dengan pelbagai aktivitas politik dan analisis teori yang berasal dari pengalaman ketidak-adilan yang dialami kumpulan sosial yang berbeda. Apalagi, yang biasa dimarjinalkan. Politik identitas ialah pendekatan berdasarkan golongan, kewarganegaraan, agama, jenis kelamin, dan latar belakang sosial lainnya.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Kewajiban berpolitik yang mewujudkan pemerintahan negara dalam kehidupan manusia adalah ketetapan Allah SWT kepada makhluk manusia yang tidak boleh dinafikan siapa pun. Sebab, firman Allah SWT sendiri: “Dan tidak Kujadikan jin dan manusia kecuali untuk mengabdi kepada-Ku” (QS Adz- Dzariat: 56). Itulah sebabnya, 4 ulama dari 9 anggota PPKI, merumuskan Pancasila dan pasal 29 UUD 45 seperti yang ada sekarang.

“Dan sekiranya penduduk suatu negeri, beriman dan bertaqwa, tentulah Kami akan turunkan keberkahan dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (Rasul Kami), lalu Kami timpakan ke atas mereka azab seksa disebabkan apa yang mereka telah usahakan.” (QS Al-A‘raf: 96)
Simpulannya, Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 mewajibkan politik identitas dalam seluruh aspek kehidupan. Jika tidak, tiada keberkahan dari langit sebagaimana harapan yang ada dalam alinea ketiga Pembukaan UUD 45. Semoga !!! (Kuala Lumpur, 25 Juni 2023).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *