Kelas BPJS Tidak Akan Dihapus, Apa Saja Fasilitas KRIS BPJS Kesehatan Kelas 3 dan Iuran Terbarunya ?

Fasilitas KRIS BPJS Kesehatan Kelas 3
Fasilitas KRIS BPJS Kesehatan Kelas 3

Menurut Nadia, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang akan menjadi acuan untuk penerapan KRIS sesuai dengan 12 kriteria di setiap rumah sakit masih sedang dibahas di tingkat kementerian atau lembaga.

Nadia menjelaskan, pihaknya sedang fokus pada penyusunan RUU Kesehatan saat ini dan masih ada tahap pembahasan yang harus diselesaikan sebelum revisi Perpres dapat diajukan kepada Presiden Joko Widodo.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dalam proses implementasi KRIS di RS atau rumah sakit, kelas 3 BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan dan peningkatan fasilitas

Dikutip dari Kompas.com berikut tarif iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU maupun Bukan Pekerja.

Tarif Iuran PBPU dan BP Untuk Golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dikenakan tarif sesuai kelas yang diambil yakni sebagai berikut.

Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan

Tarif kelas 3 sendiri sebetulnya berjumlah Rp 42.000 per orang per bulannya.

Namun mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 sehingga menjadi Rp 35.000 per orang per bulan.

Semoga bermanfaat. (*)