Disway: Anton Goei

Anton Goei
-
banner 400x400

Ups..ada empat yang tidak jadi tersangka. Satu bernama Subur. Ia jadi justice collaborator. Satunya lagi seorang anggota dewan, wanita, karena tidak menghadiri pleno. Dia lagi sakit. Yang lain karena baru menjabat sebagai anggota pengganti antar waktu.

Satu-satunya yang dinyatakan ”tidak ikut serta” adalah wakil wali kota saat itu: Sutiaji. Ia pun naik menjadi pelaksana tugas wali kota.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Akibat penangkapan masal ini Anton dan calon dari PDI-Perjuangan dicoret KPUD.

Tinggal Plt Wali Kota Sutiaji satu-satunya calon wali kota yang tidak dicoret Komisi Pemilihan Umum. Maka Sutiaji melenggang ke pilkada sendirian. Lawannya kotak kosong. Ia menjabat wali kota Malang sampai sekarang ini.

Abah Anton dinyatakan terbukti ikut serta dalam kejahatan penyuapan itu. Hukumannya 2 tahun penjara. Ia sudah menjalani hukuman itu. Sudah lama kembali jadi orang merdeka. Ia menjalani hukuman di penjara Porong. Yakni di satu kecamatan antara Malang dan Surabaya.

Anton sekarang berumur 58 tahun. Saya bertemu Anton Selasa lalu. Di kebun durian. Di ”atas” kota Batu, Malang. Ia sangat suka durian. Tingkat maniak. Ia yang punya kebun durian itu: 4 hektare. Ada bawor, musangking, dan bokor. Lebih 400 pohon. Sudah beberapa musim berbuah.

Saya keliling kebun durian itu. Kontur tanahnya naik turun. Ketinggiannya 800 meter dari permukaan laut. Kota Malang terlihat dari salah satu gazebonya di tengah kebun. Gunung Semeru pun kelihatan dari kebun durian ini.

Kalau malam lebih indah lagi. Cahaya kota Malang seperti sampai di situ.

Anton masih punya kebun durian di kota lain: Tegal, Jateng. Lebih luas lagi: 10 hektare.

Itu semua hanya untuk hobi. Bisnis utamanya tetap tebu, gula dan turunannya. Istrinya punya hobi sendiri: masak. Dia buka restoran di tengah kebun durian. Masakan Jawa. Malang. Enak tapi serba pedas –kecuali tempe dan singkong gorengnya.

Dari kebun durian ini Anton selalu menatap kota Malang di bawah sana: akankah ia akan maju lagi di tahun depan. Ia membaca keinginan rakyat begitu besar mendukungnya. “Banyak partai sudah mendatangi saya. Termasuk PDI-Perjuangan,” ujar Anton. Belum lagi PKB. Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar terus mendorongnya.

Pihak pesaing Anton mulai pasang kuda-kuda: Anton akan terhalang aturan. Ancaman hukumannya dulu kan di atas lima tahun. Berarti tidak boleh mencalonkan dulu.

Pendukung Anton berpegang pada putusan pengadilan: 2 tahun penjara. Itu sudah ia jalani. Memang ada putusan lain: dicabut hak politiknya selama 2 tahun. Terhitung sejak selesai menjalani hukuman. Semua itu sudah lewat.

Pendukung Anton juga berpegang pada penegasan Menko Polhukam Mahfud MD. Kasus seperti itu tidak menjadi halangan hukum untuk Pilkada dan Pileg. Tapi, khusus untuk capres dan cawapres tidak boleh.

Kalau memang merasa tidak korupsi mengapa Anton tidak naik banding?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *