Orde Reformasi Yang Tergadai: Remunerasi Yang Menyejahterakan

Remunerasi Yang Menyejahterakan
Abdullah Hehamahua
banner 400x400

Cara Menentukan Besaran Gaji

Penentuan gaji pokok seorang karyawan sudah diatur oleh UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Menurut UU ini, besaran gaji pokok, minimal, 75% dari total gaji karyawan. Penghasilan itu terdiri dari gaji bersih ditambah tunjangan.

Penentuan gaji pokok, dipengaruhi tiga hal: (a) Pasaran gaji yang ada di masyarakat. (b) Pengalaman kerja karyawan; dan (c) Seberapa besar posisi yang ditawarkan, berperan penting dalam kemajuan perusahaan.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Di perusahaan swasta, penentuan nominal gaji ditetapkan dengan menggunakan formula “PPP”. P pertama, “Person,” yakni tingkat kelulusan akademik calon pegawai. P yang kedua, “position” di mana calon pegawai, karyawan biasa atau pejabat sturuktural. P ketiga, “performance” di mana kemampuan dan kinerja calon pegawai memengaruhi maju tidaknya perusahaan.

Remunerasi yang Menyejahterakan

Sejahtera menurut KBBI adalah aman, sentosa, dan makmur. Sejahtera juga berarti selamat (terlepas dari segala macam gangguan). Menyejahterakan, menurut KBBI adalah membuat sejahtera; menyelamatkan (mengamankan dan memakmurkan, dan sebagainya).

Berapa pun besarnya penghasilan seorang ASN, belum merupakan jaminan, dia tidak akan korupsi. Sebab, biaya pendidikan, kesehatan, dan transportasi masih merupakan kendala bagi anak-anak yang orang tuanya ASN. Olehnya, Presiden 2024 nanti dapat menerapkan metode baru ini.

Pemerintah tidak membayar gaji ASN seratus persen, setiap bulan. Bayarkan saja, katakanlah 75 persen dari “total take home pay” seorang ASN. Sisanya, dikonversi ke pendidikan, kesehatan, dan transportasi keluarga.

Maksudnya, pendidikan anak-anaknya dari SD sampai sarjana strata satu, gratis. Kedua, pengobatan dan pemeliharaan kesehatan seluruh anggota keluarga ASN terkait, gratis. Tidak ada BPJS. Ketiga, siswa, mahasiswa, dan ASN pergi dan pulang ke sekolah/kampus/kantor, diangkut kenderaan yang disediakan secara gratis oleh pemerintah.

Keuntungan model ini, orang tua tidak perlu khawatir atas pendidikan anak-anaknya. Anggaran pendidikan 20% dalam APBN adalah dusta belaka. Faktanya, fasilitas sekolah/kampus dan tingkat kesejahteraan guru/dosen, tetap bermasalah. Penyebabnya, anggaran 20% digunakan tersebut juga digunakan untuk membiayai sekolah kedinasan yang dipunyai Kementerian/Lembaga Negara. Sepatutnya, anggaran 20% APBN tersebut, diperuntukkan hanya bagi Kemendiknas dan Kemenag.

ASN juga tidak bingung tentang biaya pengobatan dan perawatan kesehatan seluruh anggota keluarga. Bahkan, ASN tidak perlu pikirkan cicilan motor atau mobil untuk keperluan sekolah anak-anaknya. Termasuk transportasi ASN ke kantor setiap hari. Seluruhnya disiapkan pemerintah.

Manfaat lain dari metode ini, kemacetan lalu lintas berkurang. Sebab, 4.315.181 ASN tidak gunakan mobil atau motor sendiri ke kantor. Semua mereka, termasuk para pelajar dan mahasiswa pergi dan pulang menggunakan transportasi yang disediakan pemerintah. Sebab, masyarakat Indonesia, sesuai dengan tradisi dan budaya hedonis, berapa pun gaji yang diperoleh, pekan pertama akan habis. Habis di mal, super market, tempat rekreasi golongan elit, dan “show of accessories” para isteri ASN atau ASN itu sendiri.

Presiden 2024, harus berorientasi ke rakyat jelata. Bukan lomba infrasturktur yang mendatangkan utang luar negeri yang berjibun. Apalagi, riba yang membawa presiden dan kabinetnya masuk neraka. Semoga !!! (Depok, 01 Juli 2023).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *