Orde Reformasi Yang Tergadai: Pengelolaan SDA Bagi Kemaslahatan Rakyat

Pengelolaan SDA Bagi Kemaslahatan Rakyat
Abdullah Hehamahua
banner 400x400

Hasil tambang utama Indonesia adalah minyak bumi, batubara, timah, emas, migas, pasir besi, nikel, bauksit, tembaga, perak, sampai mangan.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM sebut, cadangan batubara Indonesia mencapai 38,84 miliar ton. Rata-rata produksi batubara, 600 juta ton per tahun. Namun, cadangan tersebut hanya sampai 65 tahun.

Cadangan minyak bumi Indonesia menurut Kementerian ESDM, 2.245,18 juta stok barel. Cadangan minyak itu hanya cukup sampai tahun 2030. Olehnya, perlu ditemukan sumur baru. Apalagi, kebutuhan minyak bumi setiap hari sebesar 1,47 juta barel per hari (2021). Padahal, produksinya sehari hanya 692.000. Indonesia harus impor 779.000 barel per hari.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Indonesia masuk 10 negara terbesar penghasil gas alam. Bahkan, tahun 2015, Indonesia nomor tiga di dunia sebagai penghasil gas alam. Cadangan gas alam/gas bumi Indonesia, sebesar 41,62 triliun kaki kubik. Sebanyak 68,66% digunakan untuk keperluan domestik. Sisanya, 31,34% diekspor.

Indonesia, selain batubara, minyak, dan gas alam, juga punya cadangan emas cukup besar. Tahun 2022, ada 2.600 ton, setara Rp. 2.751 trilyun. Jumlah ini hampir sama dengan APBN 2023. Indonesia, peringkat 6 negara dengan cadangan emas terbesar di dunia. Jadi, jika pengelolaan SDA Indonesia berdasarkan pasal 33 UUD, 18 Agustus 1945, pemerintah tidak perlu utang luar negeri.

Indonesia juga punya cadangan biji nikel, 21 juta metrik ton. Indonesia dan Australia, negara yang punya cadangan biji nikel terbesar di dunia. Indonesia memproduk 190 ribu ton per tahun dengan nilai Rp.42 trilyun.

Indonesia, selain hasil tambang yang ada, punya potensi besar cadangan energi baru terbarukan. Ia meliputi panas bumi, angin, surya, dan energi arus laut. Bahkan, Indonesia punya 40% energi panas bumi dunia yang dapat menjadikannya 10 negara penghasil energi panas bumi terbesar dunia.
Simpulannya, Presiden 2024 – 2034, cukup melaksanakan dua program. Pertama, kembalikan pendidikan nasional ke sila pertama Pancasila dan pasal 29 UUD, 18 Austus 1945. Kedua, lakukan reformasi birokrasi dengan empat pilar: (a) ASN yang berintegritas dan professional; (b) Remunerasi yang Menyejahterakan; (c) Fungsionalisasi IT; dan (d) Pengelolaan SDA berdasarkan pasal 33 UUD, 18 Agustus 1945 bagi kemaslahatan rakyat. Semoga !!! (Depok, 5 Juli 1959).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *