Wacana Hapus Buku Kredit Macet UMKM, Sri Mulyani: Mekanismenya Masih Disusun

banner 400x400

Jakarta, Hajinews.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka-bukaan soal wacana hapus tagih dan hapus buku kredit UMKM. Hal ini merupakan mandat dalam Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Sri Mulyani menjelaskan saat ini pemerintah masih menyusun peraturan dan mekanisme untuk hapus buku dan hapus tagih kredit untuk UMKM. Menurutnya, memang banyak mandat UU PPSK yang perlu dilanjutkan dengan membentuk aturan teknisnya.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Untuk hapus buku hapus tagih tadi, kita masih terus koordinasi dengan Menko Perekonomian. Karena Ini mandat PPSK, terus terang kalau dilihat dari sisi PPSK banyak turunan yang harus dilakukan penyelesaian perundangan baik PP ataupun peraturan di bawahnya. Kami akan perbaiki koordinasi aturan turunan ini jalan,” ujar Sri Mulyani di Gedung Radius Prawiro, bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Menurutnya selama ini untuk bank BUMN memang bisa saja melakukan penghapusan kredit UMKM berdasarkan keputusan pemegang saham atau manajemen. Namun yang perlu diperhatikan adalah apakah hapus kredit ini akan menimbulkan moral hazard ataupun kerugian negara.

“Mereka pasti akan menjaga agar tak ada moral hazard. Kalau yang di bank pemerintah ini juga mereka terkendala persepsi apakah merugikan negara atau tidak,” ujar Sri Mulyani.

Maka dari itu saat ini perlu ada landasan hukum kuat agar mekanisme hapus buku hapus tagih kredit UMKM bisa dilakukan. Termasuk untuk kriteria kredit yang bisa dihapuskan dan juga mekanisme penghapusannya.

“Jadi ini yang sedang kita definisikan dan develop. Kriterianya kredit yang mana yang boleh dihapus buku hapus tagih dan bagaimana mekanismenya ini yang kita lakukan,” ungkap Sri Mulyani.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tagihan utang UMKM bisa dihapusbukukan di bank. Hal ini dibahas Airlangga dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara. Menurutnya, secara aturan penghapusan tagihan utang UMKM memang sudah lengkap.
Mulai dari UU 10 tahun 1998 tentang Perbankan mengatakan penghapusbukuan kredit bisa dilakukan. Kemudian, pasal serupa juga muncul di Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 dan juga Peraturan OJK 40 tahun 2019.

“Kita bahas mengenai restrukturisasi terkait kredit, termasuk penghapusbukuan dan tagihan. Perundangannya semua siap. UU-nya siap,” ungkap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).

Ketentuannya diperkuat di UU PPSK tepatnya pada pasal 250-251. Penghapusbukuan tagihan utang di UMKM diperbolehkan dalam pasal tersebut.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *