Anggaran Pemilu Satu Putaran Disetujui DPR, Besarnya Mencapai 27 Triliun

banner 400x400

Hajinews.id – DPR RI menyetujui pagu anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 27 Triliun alokasi dana tersebut untuk membiayai Pemilihan umum selama satu putaran di tahun 2024.

Sementara itu sebelumnya jumlah dana yang KPU usulkan adalah sebesar Rp 44 triliun.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat mengatakan pihaknya masih kekurangan dana sebesar Rp 17 triliun untuk alokasi Pemilu putaran kedua.

“Kekurangan tersebut untuk belanja kegiatan Pilpres putaran kedua,” kata Yulianto saat dikonfirmasi, Kamis 14 September 2023 dikutip dari Tribunnews.com

Lebih lanjut, Yulianto menjelaskan kekurangan anggaran itu nantinya baru akan dialokasikan setelah ada putaran kedua Pilpres.

Hal ini merupakan hasil pembahasan dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas.

“Setelah ada putaran kedua Pilpres, maka akan dialokasikan dalam dipa KPU 2024 kekurangan anggaran tersebut,” jelasnya.

Adapun total usulan KPU untuk anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp44.737.909.334.000.

Sebelumnya dana yang dialokasikan Rp27.391.137.871.000.

Sedangkan total dana yang kurang sebesar Rp17.346.771.463.000.

DPR telah menyetujui pagu anggaran KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk Pemilu 2024 dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Senayan, Selasa 12 September 2023 lalu.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

– Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)

– Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)

– Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)

– Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)

– Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)

– Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)

– Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)

– Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)

– Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)

– Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)

– Pemungutan suara (14 Februari 2024)

– Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)

– Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)

– Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

– Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)

– Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *