Anggota DPR Kerja 5 Tahun Dapat Gaji Pensiun Seumur Hidup, Besarannya Mengejutkan

Hajinews.co.id — Pemerintah telah memutuskan bahwa selain PNS, TNI dan Polri anggota DPR juga berhak menerima gaji pensiun.

Adanya pemberian gaji pensiun kepada para anggota DPR ini bertujuan untuk memberi jaminan di masa tua mereka sebagai apresiasi karena sempat menyuarakan aspirasi rakyat.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Meskipun anggota DPR hanya menjabat selama 5 tahun namun gaji pensiun yang mereka terima berlaku seumur hidup layaknya ASN yang lain dengan nominal yang fantastis.

Pemberian gaji pensiun untuk para anggota DPR telah termuat dalam Undang-Undang (UU) yang telah disahkan pada tahun 1980.

UU tersebut mengatur tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pada pasal 13 UU Nomor 12 tahun 1980 telah disebutkan besaran uang pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan.

Dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.

Pembayaran gaji pensiun untuk DPR diberikan secara penuh apabila yang bersangkutan masih sehat dan akan dihentikan apabila ia meninggal.

Namun jika yang bersangkutan memiliki suami/istri gaji pensiun DPR akan tetap diberikan dengan nominal yang berkurang dari saat yang bersangkutan masih hidup.

Besaran gaji pensiunan yang diterima oleh anggota DPR yang masih hidup sebesar 60 persen dari gaji pokok.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Selain itu para anggota DPR juga masih berhak menerima tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp15 juta yang diberika satu kali.

 

Gaji Pensiun Anggota DPR

Berikut ini besaran gaji pensiun untuk anggota DPR setiap bulan hingga akhir hayat meskipun hanya menjabat selama 5 tahun:

1. Anggota DPR yang merangkap ketua akan menerima gaji pensiun senilai Rp 3,02 juta.

2. Anggota DPR yang merangkap wakil ketua akan menerima gaji pensiun senilai Rp 2,77 juta.

3. Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan akan menerima gaji pensiun senilai Rp 2,52 juta.

Demikian informasi terkait gaji pensiun anggota DPR yang diterima setiap bulan.

Sumber

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *