Orde Perubahan, Menyambut Indonesia Berkah

Menyambut Indonesia Berkah
Abdullah Hehamahua
banner 400x400

Kalau pun harus dipindahkan dalam waktu 25 tahun mendatang, IKN bisa dibangun di daerah Jawa Barat. Sebab, infrastruktur yang sudah mulai terintegrasi, masalah kemacetan lalulintas dan banjir dapat teratasi. IKN baru di daerah Jawa Barat dijadikan sebagai pusat perekonomian nasional. Jakarta, sesuai latar filosofi dan historis, tetap merupakan ibu kota negara. Malaysia misalnya, ibu kota negara tetap Kuala Lumpur. Sedangkan kota pemerintahan dipindahkan ke Putra Jaya, 45 menit perjalanan dari Kuala Lumpur. Itulah cara berfikir pemerintah yang waras.

Presiden dan Bank Tanah

Pemerintah sebelumnya mengeluh, salah satu sebab, lambannya pembangunan perumahan layak huni bagi orang miskin karena keterbatasan ketersediaan lahan. Hal ini jelas bertentangan dengan fakta di lapangan. Sebab, Panglima TNI dengan gagah mengatakan akan memiting rakyat di Rempang yang menghalangi aparat merelokasi sekian ribu hektar. Maknanya, demi kepentingan oligarki, Panglima perintahkan untuk fiting rakyatnya sendiri. Padahal, hal tersebut bukan merupakan tupoksi TNI. Pertanyaannya, jika masyarakat Rempang bisa dihalau demi oligarki, mengapa tidak bisa disediakan lahan untuk kepentingan rakyat sendiri.?

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Apakah ada KKN di antara Menteri dan pejabat daerah dengan pengusaha swasta untuk merampok tanah adat yang sudah dimiliki masyarakat ratusan tahun sebelum ada Indonesia.? KPK perlu mengusut hal ini. Dengan demikian, masalahnya bisa diselesaikan secara terang benderang di Pengadilan.

Presiden 2024, memfungsikan secara optimal Bank Tanah yang ada. Pertama, Bank Tanah memastikan lahan-lahan kosong yang ada di 38 ibu kota provinsi, 416 ibu kota kabupaten, dan 7094 ibu kota kecamatan. Lahan-lahan ini dijadikan kawasan satelit dari ibu kota provinsi, kabupaten, dan kecamatan. Hal ini dimaksudkan agar penghuni kawasan satelit ini tidak sulit menjemput rejeki. Sebab, fasilitas dan infra struktur, sudah tersedia.

Kedua, Bank Tanah di bawah kordinasi Menteri Perumahan, kerjasama dengan Menteri Sosial, agar para gelandangan dan pengemis dipindahkan ke wilayah Kalimantan dan Papua yang masih banyak lahan kosong. Mereka selain disediakan rumah layak huni juga dilatih untuk menjadi petani. Jika sudah memiliki komitmen dan keterampilan sebagai petani, mereka diberi lahan sawah atau kebun secara proporsional. Salah satu syaratnya, lahan tersebut tidak boleh dijual ke siapa pun. Jika mereka tidak berminat atau tiada bakat untuk menjadi petani, instansi terkait harus melakukan pelatihan khusus agar golongan ini memiliki jiwa wirausaha. Setidaknya, mereka memiliki keterampilan tertentu sehingga bisa hidup mandiri.

Rumah yang layak huni sesuai pasal 29 ayat 2, UUD 45 memiliki lima kriteria: (1) ketahanan bangunan; (2) memiliki tiga kamar; (3) akses air minum layak; (4) akses sanitasi layak; dan (5) keamanan bermukim.

Simpulannya, Presiden 2024 – 2029 harus memenuhi hak asasi warganegara dengan menyediakan rumah layak huni bagi para tuna wisma dan gelandangan yang ada di seluruh Indonesia.
Tahap berikut, 2029 – 2034, Presiden harus menyediakan perumahan layak huni bagi penduduk yang berpendapatan rendah. Berarti, presiden telah melaksanakan pilar ketiga dari sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. In syaa Allah !!! (Bandung, 2 Oktober 2013).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *