Kultum 240: Menyembelih Secara Syar’i Tampak Kejam

Menyembelih Secara Syar’i
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.
banner 400x400

Oleh: Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Bacaan Lainnya
banner 400x400

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Pembaca yang dirahmati Allah,

Hajinews.co.id – Satu lagi pertanyaan yang juga sering diajukan kepada umat Muslim adalah, “Mengapa umat Muslim menyembelih hewan dengan cara yang kejam dengan menyiksa hewan untuk mendapatkan daging halal?” Pertama dan utama yang perlu diketahui, terutama oleh non-Muslim adalah menyembelih hewan untuk dikonsumsi dagingnya, sepintas tampak kejam dan menyakitkan bagi hewan. Namun, mari kita mengkaji sedikit lebh ilmiah tentng halini.

Penyembelihan hewan untuk dikonsumsi, di dalam Islam dikenal dengan sebutan metode Dzabiha. Secara ilmiah metode ini memang belum banyak dikenal luas sehingga masih terkesan kejam dan menyiksa hewan. Akibatnya, metode ini dikritik oleh banyak orang.

Jadi, memang belum diketahui secara luas bahwa metode Dzabiha itu bukan hanya sangat manusiawi tapi juga sudah dibuktikan secara ilmiah merupakan metode penyembelihan yang terbaik. Metode Dzabiha juga dikenal dengan Metode Islami dalam menyembelih atau memotong hewan.

Kata ‘zakkaytum’ adalah kata kerja yang berasal dari akar kata ‘zakah’ yang berarti untuk mensucikan. Bentuk benda atau yang dibendakan dari kata tersebut adalah ‘tazkiyah’ yang berarti pencucian atau pemurnian. Di dalam metode Dzabiha atau Islami menyembelih hewan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, termasuk hal-hal sebagai berikut.

Pertama, hewan harus disembelih dengan alat (pisau) yang tajam. Dengan demikian, prosesnya bisa cepat untuk meminimalkan rasa sakit saat penyembelihan. Pipa tenggorokan dan kerongkongan juga urat nadi di leher harus putus. Memang Dzabiha adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti disembelih.

Jadi, penyembelihan dilakukan dengan memotong tenggorokan, kerongkongan dan urat nadi di leher sehingga hewan mati tanpa harus memotong urat saraf tulang belakang. Hal ini juga berarti bahwa darah harus benar-benar dikeluarkan dari tubuh sebelum kepala hewan tersebut diputus-pisah dari badannya. Tujuan dikeluarkannya darah sampai habis dari tubuh hewan tersebut adalah karena darah sebagai “medium yang baik untuk tumbuhnya mikro organisme”. Sumsum tulang belakang tidak boleh dipotong sebab syaraf  yang menuju ke jantung bisa rusak sehingga darah akan membeku di pembuluh darah.

Di samping itu darah adalah medium yang baik untuk kuman, bakteri, racun dan sebagainya. Pada poin ini jelas sekali bahwa cara Islami menyembelih hewan lebih higienis karena darah yang bisa menjadi media tumbuhnya kuman, bakteri, racun dan sebagainya sudah dibuang sehingga bisa menghilangkan atau setidaknya meminimalisir kemungkinan terjadinya infeksi penyakit melalui daging yang dimakan.

Di samping itu, darah juga merupakan bagian dari hewan yang diharamkan untuk dimakan atau dikonsumsi. Allah berfirman,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ

الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ

وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ

وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا

ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

Artinya:

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala (QS. Al-Ma’idah, ayat 3. Larangan senada juga disebutkan di dalam: QS. Al-Baqarah, ayat 173; QS. Al-An’am, ayat 145; QS. An-Nahl, ayat 115).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *