Pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri, Apakah Diserahkan ke Bareskrim Polri?

Pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri
banner 400x400

“Bukan memperlihatkan sikap yang menghambat upaya penyidikan kasus korupsi berupa dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terkait kasus korupsi di Kementan,” kata dia kepada Liputan.com, Jumat (20/10/2023).

Apalagi kabar ketidakhadiran disampaikan oleh Nurul Gufron yang merupakan wakil ketua KPK. Menurut Yudi ini sangat aneh, kenapa bukan Firli sendiri yang muncul ke publik dan menyampaikan alasanya dirinya tidak bisa hadir.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Karena panggilan pemeriksaan saksi atas nama individu. Akibatnya saat ini kita tidak tahu dimana Firli berada padahal kesaksian Firli akan membuka kotak pandora bagaimana proses dan kronologis pemerasan yang terjadi,” ujar dia.

“Seharusnya Firli datang jika merasa benar dan menyampaikan yang sebenarnya dan sejujurnya fakta yang terjadi menurut dia dihadapan penyidik,” dia mengimbuhkan.

Menurut Yudi, sebenarnya tidak ada yang perlu dipersiapkan atau dipelajari sebab penyidik sudah memiliki alat bukti dan barang bukti sehingga Firli tinggal menjawab dalam kapasitasnya kali ini yaitu sebagai saksi atas apa yang dia dilihat, dengar, dan alami sekali secara jujur.

“Penjadwalan ulang pemeriksaan Firli sebagai saksi bisa dilakukan oleh penyidik, jika Firli masih mangkir dengan alasan tidak patut maka Penyidik bisa membawa paksa Firli untuk dihadapkan ke Penyidik,” ujar dia.

“Terakhir, sikap kooperatif dari Firli Bahuri akan kita lihat apakah dia akan hadir atau tidak dalam penjadwalan ulang pemeriksaan oleh pihak Polda Metro,” Yudi menandaskan.

Sedangkan Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, menilai Firli sebagai pimpinan KPK seharusnya menunjukan contoh dalam mendukung pemeriksaan dugaan korupsi yang terjadi. Jangan hanya berulangkali menyampaikan pesan moralitas dan etika terkait pemberantasan korupsi tetapi malah tidak melaksanakan pesan tersebut serta memilih bersembunyi di balik institusi KPK.

Firli Bahuri tidak boleh hanya bisa mengumbar kata. Buktikan bahwa dirinya tidak bersalah dengan secara jantan hadir dalam pemeriksaan di Kepolisian. Kecuali memang Firli tidak mampu membantah berbagai bukti yang telah disusun oleh rekan-rekan Kepolisian dan memilih terus bersembunyi dibalik institusi,” kata dia.

Bahkan, dia menambahkan, apabila Firli berani datang ke Kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi, maka IM57+ Institute akan sangat mengapresiasi tindakan kesatria itu dengan menghadiahkan raket bulu tangkis dan tiga potong jagung rebus sebagai hadiah.

Selain itu, Praswad menegaskan, KPK sebagai institusi penegak hukum tidak boleh menjadi tameng bagi terlapor dugaan tindak pidana korupsi. KPK adalah anak kandung reformasi yang mengakselerasi pemberantasan korupsi, tidak boleh menjadi penghalang proses pemeriksaan atas dugaan korupsi,”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *