Orde Perubahan, Menyambut Indonesia Berkah

Orde Perubahan
Abdullah Hehamahua
banner 400x400

Oleh: Abdullah Hehamahua

Hajinews.co.id – Presiden 2024 harus melahirkan kualitas warga negara yang sejahtera. Sebab, setelah berilmu dan berperilaku adil, kualitas ketiga dari warga negara adalah sejahtera. Hal ini sesuai dengan perintah Mukadimah UUD 45, alinea keempat.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Presiden 2024 dalam ikhtiar menciptakan kesejahterakan umum, perlu menerbitkan Inpres mengenai “good corporate governance” bagi dunia usaha, termasuk BUMN/BUMD. Sebab, data-data di KPK menunjukkan, dari tahun 2004 – 2022, terdapat 277 dari 539 perkara, berkaitan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Maknanya, 51% perkara yang ditangani KPK selama ini berkaitan dengan PBJ.

Hakikat Kesejahteraan Umum

Setiap warga, setelah makan – minum, berpakaian, ada tempat tinggal, berpendidikan, sehat, punya pekerjaan tetap, serta bebas berkumpul, berserikat, dan mengemukakan pendapat, perlu punya fasilitas lainnya. Seseorang yang mau ke tempat kerja misalnya, punya kenderaan pribadi, apakah  sepeda, motor, atau pun mobil. Ini salah satu bentuk sejahtera.

Sejahtera, juga ditandai dengan kemudahan seseorang menghubungi orang lain secara cepat.  Telepon rumah atau HP merupakan indikator sejahtera. Namun, hari ini, PRT atau tukang kebun pun punya HP.

Pakaian yang dikenakan sehari-hari, tidak perlu dicuci dengan tangan. Ibu-ibu cukup memasukan pakaian kotor ke dalam mesin cuci. Pakain itu pun langsung dirapihkan dengan menggunakan sterika listrik. Mereka tidak perlu menyediakan arang untuk memanaskan seterika. Ini bentuk lain dari sejahtera.

Penghuni rumah di daerah bersuhu tinggi bisa mengatasinya dengan menggunakan kipas angin atau AC. Bahkan, di negara-negara barat, pada musim dingin, suhu udara di dalam rumah dapat dihangatkan dengan alat pemanas.

Mukadimah UUD 45 mewajibkan pemerintah menciptakan kesejahteraan umum. Jadi, bukan kesejanteraan pribadi atau golongan tertentu saja. Aplikasinya, semua sarana dan fasilitas umum tersedia di mana-mana, mulai dari kota besar sampai desa. Setiap orang dengan mudah menggunakan transportasi umum yang disediakan pemerintah, baik berupa bus, kereta api, kapal laut maupun pesawat terbang.

Setiap  desa ada sekolah, Puskesmas, pasar, tempat olahraga, masjid, terminal bus, stasiun kereta api, dan balai pertemuan.  Semua orang dapat menggunakan fasilitas umum tersebut secara mudah tanpa mata rantai birokrasi. Sebab, setiap orang punya kartu pintar untuk leluasa menggunakan fasilitas umum yang ada.

Kesejahteraan Umum dan Kecurangan Pedagang

Amanat konstitusi yang harus dilaksanakan pemerintah, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penyebab dominan adalah ketidak-jujuran pengusaha. Sebab, KPK pernah menangkap tiga gubernur Riau berturut-turut. Musababnya, Pengusaha HPH ber-KKN dengan gubernur. Negara dirugikan triyun rupiah. Bahkan, terjadi kerusakan lingkungan yang serius. Hal ini dibuktikan dengan adanya kerusakan hutan seluas 8,2 hektar per menit di Riau.

Tol Cepularang, Jakarta – Bandung misalnya, enam bulan pasca peresmian, jeblos. Sebab, pengusahanya curang. Pengerjaan jalan tol tersebut tidak sesuai SOP. Negara dirugikan milyaran rupiah. Sebab, tol yang menghabiskan Rp. 1,6 trilyun ini, hampir setiap waktu, ditemukan petugas menambal sulam jalan yang selalu rusak.

Lumpur Lapindo, kasus penomenal mengenai pengusaha yang curang. Semburan lumpur Lapindo menggenangi 19 desa di Kecamatan Tanggulangin, Kecamatan Jabon, dan Kecamatan Porong dengan luas area terdampak diperkirakan mencapai 1.143,3 hektare. Kejadian tersebut membuat lebih dari 10.426 unit rumah dan 77 rumah ibadah terendam lumpur, serta memaksa puluhan ribu jiwa mengungsi.

Tragisnya, lumpur Lapindo bukan bencana alam. Sebab, pengeboran yang dilakukan PT Lapindo Brantas tidak mengiktui SOP. Ini karena mereka tidak gunakan “cashing” sewaktu proses pengeboran. Dampakya, ketika terjadi gegaran dalam bumi, lumpur pun mengalir keluar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *