Orde Perubahan, Menyambut Indonesia Berkah

Orde Perubahan
Abdullah Hehamahua
banner 400x400

Ironinya, pengusaha yang curang, tapi negara harus mengeluarkan 33 trilyun rupiah untuk menangani masalah tersebut. Tragisnya, salah seorang korban, Paulus, mengisahkan, sudah 16 tahun, ganti rugi sebesar Rp. 700 milyar untuk 200 hektar lahan masyarakat yang rusak, belum dibayar. Menurutnya, pabriknya seluas dua hektar, tenggelam. Karyawannya sebanyak 400 orang harus di-PHK. Beliau tetap membayar pesangon mereka sebesar Rp. 2 milyar.

Tragisnya, saran Pimpinan KPK agar DPR tidak memasukkan biaya penanganan lumpur Lapindo tersebut ke dalam APBN/APBN-P, diabaikan. Jadi, yang korupsi, bukan saja perusahaan Lapindo tetapi juga anggota DPR. Apakah hal tersebut disebabkan, hampir 50% anggota DPR periode ini adalah pengusaha. APH perlu mengkaji dan meneliti hal tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Kecurangan pengusaha yang sangat phenomenal lainnya adalah proyek BST. Terlepas, pengungkapan kasus ini berkaitan dengan sikap politik istana dan koalisinya, tapi anggaran 11 trilyun rupiah untuk proyek ini sangat besar. Tragisnya, menurut Ketua BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, negara dirugikan sebesar Rp. 8,32 trilyun. Kasus ini melibatkan lima Perusahaan sebagai rekanan proyek BST.

Presiden 2024 dan “Good Corporate Governance”

Presiden 2024 dalam kontek melaksanakan amanat konstitusi, melahirkan kesejahteraan umum, harus menerbitkan Inpres mengenai “good corporate governance.”  Inpres ini antara lain menetapkan syarat yang ketat bagi diterbitkan ijin usaha, khususnya yang bidang kerjanya berhubungan dengan rekanan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD.

Pejabat BUMN/BUMD, sebelum ditunjuk Menteri, harus melalui verifikasi KPK Salah satu syaratnya, calon Komisaris atau direktur BUMN/BUMD harus melaporkan LHKPN dan mendapat rekomendasi KPK untuk dilantik oleh Menteri BUMN.

Inpres di atas juga mewajibkan pihak-pihak terkait menerapkan Zona Integritas, baik di internal BUMN/BUMD maupun Perusahaan swasta yang akan menjadi rekanan pemerintah dan BUMN/BUMD.

Olehnya, perlu diterapkan sistem “e-katalog” dan “e-procurement.”  Tidak kalah penting, Inpres juga harus mengatur secara lebih tegas peranan Irjen dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Ketentuan-ketentuan di Inpres tersebut sangat penting karena, fakta di KPK, 51% perkara yang ditanganiya berkaitan dengan PBJ. Olehnya, sekalipun APBN besar, ia tidak dinikmati rakyat. Sebab, ia dikorupsi oleh ASN dan pengusaha. Apalagi, setiap APBN, 35% daripadanya berkaitan dengan PBJ.

Maknanya, tahun ini saja, dana APBN yang dikorup adalah 35% x 51% x Rp. 3 ribu trilyun = Rp. 535,500 milyar. Tragisnya, BUMN/BUMD yang merupakan ujung tombak pemerintah dalam menyejahterakan rakyat, justru terlibat pelbagai masalah.

Pada masa pemerintahan Jokowi, ada empat perusahaan induk BUMN yang khusus bergerak di bidang konstruksi. Mereka disebut sebagai BUMN Karya yang tercatat sebagai emiten: PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT PP Tbk (PTPP), dan PT Adhi Karya Tbk (ADHI).

Pada akhir semester I 2023, WSKT tercatat memiliki utang Rp. 84,31T, setara 87,5% dari total asetnya, Rp. 96,32T.  Pada periode yang sama, WIKA memiliki total utang Rp. 56,7T, setara 78,6% dari total asetnya, Rp. 72,17T. Total utang PTPP mencapai Rp. 42,72T, setara 74,12% dari total asetnya yang berjumlah Rp. 57,64T. Total utang ADHI, Rp. 30,43 T, setara 77,33% dari total asetnya, Rp. 39,35T.

Simpulannya, Presiden 2024 dalam rangka melaksanakan salah satu amanat konstitusi, “kesejahteraan umum,” harus dimulai dengan merekrut anggota kabinet yang berintegritas dan profesional.

Presiden 2024 jangan ulangi kesalahan Jokowi yang merekrut anggota kabinet, pejabat negara, dan komisaris BUMN atas dasar balas jasa karena mereka adalah relawannya dalam Pilpres.  Semoga !!! (Depok, 4 November 2023).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *