Pelanggar Konstitusi Termasuk Pengkhianat Negara: Anwar Usman Termasuk?

Pelanggar Konstitusi
Anwar Usman

Pasal 24 ayat (1) UUD berbunyi: Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Pelanggaran berat kode etik yang melanggar Pasal 17 ayat (5) UU No 48/2009 tidak bisa lain juga melanggar Pasal 24 ayat (1) UUD, karena penyelengaraan peradilan tidak lagi berdasarkan penegakan hukum dan keadilan, tetapi berdasarkan kepentingan keluarga.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Sama halnya dengan pelanggaran Sapta Karsa Hutama, pelanggaran berat kode etik yang melanggar Pasal 17 ayat (5) UU No 48/2009, sebagai konsekuensi hukum, juga melanggar konstitusi Pasal 24C ayat (5) UUD mengenai kriteria hakim konstitusi, seperti sudah dijelaskan di atas.

Ketiga, Anwar Usman juga melanggar Pasal 21 UU No 24/2003 perihal janji dan sumpah jabatan, untuk melaksanakan tugas seadil-adilnya sesuai peraturan perundangan-undangan. Sedangkan UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi dibentuk atas perintah Konstitusi secara Pasal 24C ayat (6) UUD. Oleh karena itu, konsekuensi hukum terhadap pelanggaran Pasal 21 UU No 24/2003 tidak bisa lain juga melanggar konstitusi Pasal 24C ayat (5).

Apa artinya pelanggaran konstitusi?

Pelanggaran konstitusi merupakan pelanggaran yang sangat berat terhadap bangsa dan negara. Karena konstitusi merupakan kesepakatan kedaulatan rakyat yang mengatur bagaimana pemerintah dan lembaga tinggi negara lainnya menjalankan tugasnya masing-masing, dan tidak boleh mengambil wewenang melampaui yang diberikan konstitusi.

Oleh karena itu, pelanggaran konstitusi masuk kategori pengkhianatan terhadap negara. Hal ini dapat dilihat di dalam penjelasan Pasal 169 huruf d UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum: “Yang dimaksud dengan “tidak pernah mengkhianati negara” adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Artinya, melanggar UUD termasuk pengkhianatan terhadap negara.

Oleh karena itu, pelanggaran berat kode etik yang dilakukan Anwar Usman bukan merupakan pelanggaran biasa, tetapi merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran konstitusi khususnya Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 24C ayat (5), dan sebagai konsekuensi, bisa dikategorikan sebagai pengkhianat negara?

—- 000 —-

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *