Profil Yusrizki Petinggi di Perusahaan Suami Puan Maharani Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Hajinews.co.id – Sosok Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki petinggi di perusahaan milik suami Puan Maharani menjalani sidang korupsi BTS Kominfo pada Kamis (16/11/2023).

Sosok Muhammad Yurizki yang terlibat dalam korupsi BTS Kominfo bisa membuat suami Puan Maharani tidak tersentuh.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan dua tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bakal segera menjalani persidangan perdana pada 16 November 2023.

Ketut mengungkapkan dua tersangka yang dimaksud tersebut yakni Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama.

“Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima surat pemberitahuan penetapan persidangan atas nama terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama,” kata Ketut dikutip dari keterangan resminya di Jakarta, Selasa (15/11/2023).

Ketut menjelaskan penetapan jadwal sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Yusrizki dan Windi Purnama digelar pada Kamis (16/11/2023) besok.

Hal itu sebagaimana terlampir dalam Surat Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt tanggal7 November 2023 untuk terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan terdakwa Windo Purnama terlampir dalam Surat Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 7 November.

Menurut Ketut, sebelum jadwal persidangan kedua terdakwa ditetapkan, keduanya telah melalui beberapa tahapan sebagai berikut, tahap II atau P-16A untuk Windi Purnama pada 16 Agustus dan Yusrizki pada tanggal 11 September.

“Kemudian dilakukan pelimpahan perkara (P-31) terdakwa Yusrizki dan Windi pada 6 November,” ujar dia.

Ketut mengatakan selama menjalani proses persidangan nantinya, kedua terdakwa ditahan di rutan berbeda.

Adapun terdakwa Yusrizki ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan terdakwa Windi Purnama ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Kejagung juga sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Selain Yusrizki dan Windi Purnama, sebanyak enam terdakwa sudah disidang terlebih dahulu.

Keenam terdakwa sudah menjalani putusan di pengadilan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.

Tujuh tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15) dan Sadikin Rusli (Pasal 15).

Selanjutnya, pada Selasa (31/10), Penyidik Jampidsus menetapkan tersangka ke-15 berinisial MAK merupakan Kepala Humas Develompment UI, dan terakhir, pada Jumat (3/11), penyidikan menetapkan Anggota III BPKP RI Achsanul Qosasi sebagai tersangka.

Dalam kasus korupsi itu, Yusrizki sebagai tersangka ke delapan.

Ia terlibat kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Kejagung menyangka Yusrizki menjadi penyedia panel surya untuk menara pemancar yang dibangun di proyek tersebut.

Yusrizki merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Dia masuk jurusan Teknik Industri pada 1991 dan lulus pada 1997.

Dia mendapatkan beasiswa student National University of Singapore jurusan Business Administration and Political Science pada 1994.

Tujuh tahun setelah lulus, Yusrizki langsung memegang jabatan penting yaitu President Director PT Andrawina Praja Sarana pada Februari 2001 sampai Juni 2007. Pada 2006, Yusrizki mendirikan PT Amandana Partners Indonesia. Hingga saat ini, ia menjabat sebagai President Director di perusahaan tersebut.

Yusrizki mulai terjun ke bisnis perhotelan dengan mendirikan perusahaan bernama PT Amadaya Ultima Karya pada 2010.

PT Amadaya mengelola jaringan hotel bed and breakfast pertama di Indonesia bernama I-Nap. Perusahaan tersebut juga berinvestasi ke jaringan hotel Sentosa Studio dan bermitra dengan Sentosa Group di Bali. Yusrizki memimpin perusahaan perhotelan itu hingga Agustus 2022.

Bisnis perhotelan bukan satu-satunya yang digeluti oleh Yusrizki. Pada 2017, Yusrizki mulai terjun ke bidang pertambangan mineral hingga produsen baterai.

Dia sempat menjadi Direktur PT Buana Jati Lestari sejak 2012 sampai Agustus 2022. PT Buana Jati merupakan sebuah perusahaan pertambangan dan pengolahan mineral yang berfokus di tembaga dan emas.

Ketua Komite Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia ini juga pernah menjadi President Commissioner PT Fluidic Indonesia pada Maret 2018 sampai Agustus 2020. Perusahaan itu merupakan pemegang lisensi untuk produksi dan penjualan baterai zinc-air dan fluidic energy untuk wilayah ASEAN.

Sejak 2017, Yusrizki juga menjabat sebagai Managing Director di PT Basis Utama Prima atau Basis Investments Indonesia sampai sekarang.

Melalui perusahaan Basis Investments inilah,Yusrizki masuk menjadi penyedia baterai dalam proyek BTS 4G di Kementerian Kominfo pada 2021. Perusahaan yang punya nama lain Basis Investments tersebut sebenarnya dimiliki oleh pengusaha sekaligus suami Ketua DPR Puan Maharani, Happy Hapsoro. Happy tercatat memiliki 99 persen saham, sementara 1 persen dimiliki oleh PT Mohammad Mangkuningrat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi belum menjelaskan secara detail bagaimana peran Yusrizki dalam proyek BTS itu.

Menurut dia, bagaimana Yusrizki masuk ke dalam proyek dan jumlah uang yang diterima akan diungkap dalam proses persidangan.

“Penyidikan sedang berjalan, tapi yang jelas bisa kami pastikan itu bagian dari yang telah dihitung oleh BPKP,” kata Kuntadi. Kuntadi juga berkata penyidik akan menelusuri keterlibatan pemegang saham PT Basis Investments.

Sebelum Yusrizki, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus BTS Kominfo. Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif. Selain itu juga Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali dan; pengusaha Windy Purnama.

Para tersangka diduga bersekongkol mengatur tender dan menggelembungkan harga. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Selain kerugian negara, Anang dan Windy juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan