Wakil Presiden Maruf Amin Bicara Soal Biaya Haji Meningkat Menjadi Rp 105 Juta Per Jamaah

Wakil Presiden Maruf Amin Bicara Soal Biaya Haji
Wakil Presiden Maruf Amin

Adapun Panja dibentuk bersama oleh Komisi VIII DPR bersama Kemenag dalam Rapat Kerja yang berlangsung pada 13 November 2023. Ketua Panja BPIH tahun 2024 adalah Moekhlas Sidik.

“Berapa biaya yang akan dibayar jemaah haji 2024 belum ditentukan, masih akan dibahas. Sabar,” tutur Wibowo.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Saat ini, kata Wibowo, Panja bekerja membahas usulan awal BPIH dari Kementerian Agama (Kemenag).

Setiap komponen biaya akan dibahas dan dicek harganya ke lapangan.

Nantinya, dihasilkan BPIH versi hasil pembahasan dan kesepakatan Panja yang dibawa kembali pada Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk disepakati sebagai BPIH 2024.

“Kesepakatan pemerintah dan DPR terkait biaya haji, akan disampaikan ke presiden untuk ditetapkan melalui peraturan presiden.

Di regulasi tersebut ditetapkan berapa biaya haji yang dibayar jemaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR,” ujar dia.

Wibowo lantas mencontohkan proses yang berlangsung pada penetapan BPIH tahun ini.

Pada tanggal 19 Januari 2023, pemerintah mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp 98.893.909,11.

Berdasarkan usulan tersebut, Kemenag dan Komisi VIII DPR membentuk Panja BPIH untuk melakukan serangkaian pembahasan.

Selain itu, Panja BPIH juga melakukan peninjauan harga layanan, baik di dalam negeri maupun Arab Saudi.

Setelah melalui serangkaian pembahasan, hasil kerja Panja BPIH dibahas bersama dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Pemerintah.

Dalam raker yang berlangsung 15 Februari 2023, disepakati BPIH tahun ini rata-rata sebesar Rp 90.050.637,26, dengan asumsi kurs sebesar Rp 15.150 per dollar AS dan Rp 4.040 per 1 SAR.

Disepakati juga bahwa Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp 49.812.700,26 atau sekitar 55,3 persen.

Sementara itu, yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 atau Rp 44,7 persen.

Kesepakatan ini lalu disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Perpres BPIH 2023.

“Setelah terbit perpres, jemaah melakukan pelunasan Bipih.

Karena jemaah sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta, sehingga mereka tinggal melunasi sisanya,” ucap Wibowo. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *