Kementerian Agama Tengah Menyiapkan Panduan Pengelolaan Dam Haji

Panduan Pengelolaan Dam Haji
banner 400x400

“Penyusunan Pedoman Pengelolaan Dam kali ini melibatkan banyak unsur di luar Kemenag untuk mendapatkan masukan dan saran perbaikan, agar program pengelolaan dam di tahun 1445H/2025M berjalan lancar dan sesuai harapan,” kata Arsad.

Kasubdit Pembinaan Jemaah yang juga Ketua Pelaksana, Khalilurrahman, menambahkan, pedoman standar tata kelola Dam yang disusun tidak hanya mengatur petugas, tapi juga jemaah haji. Pedoman ini diharapkan sudah bisa digunakan pada operasional haji 1445 H/2024 M.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Penyusunan Pedoman Standar Hewan Hadyu berlangsung selama 3 hari mulai 28 – 30 November 2023. Giat ini diikuti ASN Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, BPOM, Baznas, perwakilan FK KBIHU.

Hadir pula sebagai narasumber, para pakar dari instansi terkait, Ditjen PHU, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, BPOM serta Baznas.

Penyebab Jemaah Haji Bayar Dam

Berdasarkan kitab Al-Fiqhul Manhaji lil Imam As-Syafi’i, wajib haji mencakup lima hal berikut. Ketika jemaah tidak melaksanakannya maka wajib membayar dam.

  1. Memulai Ihram dari Miqat

Seseorang yang memulai haji akan melaksanakan ihram, dengan berniat, lalu mengenakan pakaian ihram. Amaliyah ihram ini harus dilakukan di miqat yang telah ditetapkan.

Miqat dibagi menjadi dua, yaitu miqat zamani dan miqat makani. Miqat zamani ini adalah waktu bagi seorang jemaah haji untuk memulai ihram, mulai bulan Syawal sampai bulan Dzulhijjah. Kemudian, selain memerhatikan waktunya, penting diketahui untuk miqat makani adalah lokasi tempat dimulainya ihram.

  1. Menginap (Mabit) di Muzdalifah

Ibadah ini dilakukan seusai wukuf di Arafah, tepatnya saat terbenamnya matahari. Muzdalifah ini adalah lokasi di antara Arafah dan Mina. Hendaknya menginap di sana sekiranya sebagian malam saja, tidak wajib sampai Subuh esok hari tiba.

  1. Melempar Jumrah

Setelah menginap di Muzdalifah, seorang jemaah haji menuju tempat-tempat jumrah, dan melempar masing-masing tujuh kerikil. Waktunya merentang sejak tengah malam Idul Adha sampai waktu maghrib. Jumrah sendiri ada tiga macam: Jumrah ula, jumrah wustha dan jumrah aqabah.

  1. Menginap di Mina pada dua malam hari Tasyriq

Setelah ritual melempar jumrah, jemaah haji menuju Mina dan menginap di sana pada hari Tasyriq. Menginap ini diartikan untuk bermalam pada sebagian besar waktu pada dua hari Tasyriq di Mina itu.

  1. Thawaf wada’

Thawaf ini dilakukan setelah menunaikan semua amalan haji, dan hendak keluar dari Mekkah.

Jika jemaah haji tidak melaksanakan hal-hal yang disebut di atas, maka orang tersebut wajib membayar dam.

Dam dalam kitab Matan Taqrib karya Syekh Abu Syuja’ terbagi atas beberapa kriteria, sesuai dengan larangan haji yang dilaksanakan atau kewajiban haji yang ditinggalkan.

Kriteria dam untuk orang yang meninggalkan wajib haji dalam Matan Taqrib adalah sebagai berikut.

أحدها الدم الواجب بترك نسك وهو على الترتيب شاة فإن لم يجدها فصيام عشرة أيام: ثلاثة في الحج و سبعة إذا رجع إلى أهله

Artinya, “Dam wajib disebabkan meninggalkan ibadah (dalam hal ini wajib haji) dipilih secara berurutan (sesuai kondisi). Yang pertama, dengan seekor kambing. Jika tidak ada kambing, maka ditunaikan dengan berpuasa sepuluh hari. Tiga hari ketika berada di Mekkah, dan tujuh hari ketika kembali ke kampung halaman.”

Sumber: dtk

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *