Catatan Debat Cawapres 22/12/23, Segmen Dua (2)

Catatan Debat Cawapres
banner 400x400

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Hajinews.co.id – Di segmen dua dan tiga, setiap cawapres mendapat pertanyaan yang sudah disiapkan oleh panelis, dan dibacakan moderator. Cawapres diberi waktu dua menit untuk menjawab. Kemudian dua cawapres lainnya memberi tanggapan, masing-masing satu menit, yang kemudian harus ditanggapi lagi oleh cawapres yang mendapat pertanyaan awal.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Pertanyaan pertama kepada Mahfud tentang Ekonomi Kerakyatan dan Digital: Digitalisasi membuka akses pasar lebih luas tetapi berpotensi merugikan usaha mitra dan konsumen karena rawan penyalahgunaan data digital. Bagaimana kebijakan untuk mengatasi hal tersebut.

Jawaban Mahfud cukup baik. Indonesia mempunyai dua UU terkait data digital, PDP (Pengendalian Data Pribadi) dan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), tetapi belum digunakan sebagaimana mestinya. Mahfud juga memberi contoh, kasus pinjol (pinjaman online) yang meresahkan dan tidak tersentuh hukum akhirnya bisa ditangkap berkat kegigihannya dalam menegakkan hukum.

Artinya, penyalahgunaan dan kebocoran data digital harusnya dapat ditangani dengan baik kalau penegakan UU PDP dan UU ITE dijalankan sebagaimana mestinya. Untuk itu, Mahfud layak mendapat kredit.

Cak Imin pada prinsipnya setuju dengan Mahfud. Selain itu, Cak Imin menambahkan perlunya kebijakan digital untuk kepentingan UMKM, antara lain meningkatkan literasi digital.

Sedangkan Gibran menyoroti pentingnya cyber security untuk mengatasi masalah pencurian data. Secara normatif terdengar sangat bagus. Tetapi, permasalahan yang dihadapi Indonesia saat ini adalah “penyalahgunaan data digital”. Artinya, data tersebut sengaja dibocorkan dan “dijual” oleh orang dalam kepada pihak ketiga. Bukan dicuri orang luar atau hackers. Dalam hal ini, Mahfud lebih cermat dalam mengidentifikasi masalah dan memberi solusi.

Penyalahgunaan data konsumen juga terjadi di tingkat global. Facebook didenda 5 miliar dolar AS terkait skandal Cambridge Analytica pada pertengahan 2019 karena melanggar UU perlindungan data konsumen. Facebook (Meta) juga didenda 1,2 miliar euro pada pertengahan 2023 oleh Uni Eropa karena melanggar peraturan perlindungan data pengguna. Kasus ini merupakan contoh penegakan hukum terhadap peraturan yang sudah ada, di mana cyber security dalam kasus ini bukan solusi sama sekali.

Gibran juga menambahkan, cyber security bisa memecahkan masalah price dumping dan barang-barang cross border yang bisa “membunuh” UMKM. Tentu saja, pernyataan ini sangat spekulatif dan tidak nyambung. Price dumping dan barang impor merupakan masalah perdagangan. Tidak ada hubungannya dengan cyber security!?

Pertanyaan kedua ditujukan kepada Cak Imin tentang investasi: Kontribusi usaha menengah terhadap ekonomi sebesar 13 persen. Sedangkan Thailand mencapai 18 persen dan Singapura 22 persen. Pertanyaannya, bagaimana meningkatkan investasi untuk usaha menengah, dan mendorong usaha kecil naik kelas.

Cak Imin menjawab sangat baik, menyoroti permasalahan investasi ke inti permasalahan, yaitu membangun kepercayaan investor dengan memberi kepastian hukum. Cak Imin menambahkan investasi harus diperluas ke sektor-sektor lainnya khususnya sektor padat karya, artinya usaha menengah dan kecil, jangan hanya menumpuk di sektor padat modal saja, yaitu perusahaan besar.

Cak Imin juga menggarisbawahi pentingnya peran pemerintah dalam meningkatkan kualitas produk UMKM agar bisa naik kelas.

Gibran kemudian menanggapi, perlunya menurunkan ICOR untuk bisa meningkatkan investasi. ICOR diharapkan turun ke angka 4 sampai 5 persen. Tanggapan Gibran ini sangat salah kaprah. Pertama, metrik ICOR bukan dalam persentase. Tetapi dalam rasio. Kedua, tidak ada hubungan antara ICOR dengan investasi. ICOR turun, bukan berarti investasi naik!

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *