Kultum 312: Nasehat Sebelum Di- atau Ber-Poligami

Nasehat Sebelum Di- atau Ber-Poligami
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.
banner 400x400

Seorang suami muallaf (kebangsaan Filipina) yang sudah beristri Kristen (juga Filipina) mengahadap “Biro Konsultasi Islam” sebelum melaksanakan nikah dengan calon istri keduanya (Amerika) yang juga muallaf. Untuk bisa sampai pada kehendak sebagaimana diinginkan, “Biro Kosultasi” dalam hal ini menyatakan bahwa calon mempelai perlu menyelesaikan bermacam hal yang ada. Untuk itu, konsultan menyarankan untuk mempertimbangkan hal-hal berikut.

Pertama , kedua pihak yang akan menikah hendaknya terlebih dahulu membereskan berbagai masalah hukum dan komplikasi yang ada. Kedua , jika poligami tidak diperbolehkan di negara (atau tempat) salah satu calon mempelai, dia ‘tidak disarankan’ untuk berpoligami (memiliki dua istri) karena ini dapat membahayakan kehidupan keluarga si madu maupun si pemadu. Artinya langkah ‘poligami’ akan menimbulkan masalah hukum pada kedua calon mempelai.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Ketiga , jika poligami adalah sah di negara tempat tinggal masing-masing, maka pernikahan bisa dilaksanakan secara sah berdasarkan hukum di negara masing-masing calon mempelai. Keempat , jika poligami itu sah di negara tempat tinggal si Muslim muallaf, sedangkan dia terikat untuk tidak memiliki istri kedua, maka dia harus menyelesaikan urusan keterikatan itu sebelum menikahi si Muslimah muallaf Amerika ini sebagai calon istri keduanya. Sekali lagi, jika tidak mungkin, mungkin jalan satu-satunya dia bisa bercerai dengan istri pertamanya.

Atas semua itu, si Muslim muallaf ini juga disarankan untuk mencari konseling dan bantuan profesional dari seorang ulama atau Imam Muslim setempat yang akan lebih mengetahui keadaan diri dan kondisi komunitasnya. Selain itu, dia juga disarankan agar melakukan shalat istikharah untuk mencari petunjuk Allah Subhanahu wata’ala sebelum mengambil sebuah keputusan. Allahu ya’lam.

Semoga sedikit yang kita baca ini menjadi pengingat bagi kita semua, dan kalau sekiranya bisa bermanfaat bagi yang lain, mari kita share kultum ini kepada sanak saudara dan handai taulan serta sahabat semuanya, semoga menjadi jariyah kita semua, aamiin.

اَلْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعالَمِينَ

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sumber : Ahmad Idris Adh.                                                —ooOoo—

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *