5 Pelanggaran Yang Dapat Berakibat Tereliminasinya Capres dan Cawapres di Pilpres 2024

Pelanggaran Yang Dapat Tereliminasinya Capres
Capres dan Cawapres 2023

Hajinews.co.idTiti Anggraini, Guru Besar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), memaparkan lima persoalan yang bisa mendiskualifikasi pasangan calon untuk mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Hal itu diungkapkan Titi dalam webinar bertajuk “Konstitusionalitas Pilpres 2024: Permasalahan Etika Bisa Eliminasi Capres-Cawapres?’ yang diselenggarakan oleh Magister Ilmu Hukum UI, Kamis (28/12) lalu.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Pertama, apabila paslon telah melakukan tindak pidana larangan kampanye pemilu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Jadi, di pasal 280 dan 284 (UU pemilu) ada larangan kampanye. Diskualifikasi bagi peserta pemilu yang melanggar larangan kampanye yang merupakan tindak pidana, kalau inkrah itu diskualifikasi hanya untuk calon DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasangan calon di pilpres tidak ada diskualifikasi di dalamnya,” ucap Titi dalam keterangannya, Sabtu (30/12).

Kedua, paslon bisa didiskualifikasi jika ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika terbukti di dalamnya melanggar pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) karena menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan atau pemilih.

“Ini ada di pasal 286 UU pemilu. Jadi, harus merupakan rekomendasi Bawaslu terkait dengan praktik uang yang TSM,” kata dia.

Ketiga, melakukan pelanggaran administratif pemilu secara TSM berdasarkan putusan dari Bawaslu. Keempat, berkaitan dengan laporan dana awal kampanye pemilu ke KPU.

“Di sinilah uniknya UU pemilu kita. Diskualifikasi kalau tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye itu hanya untuk parpol peserta pemilu dan DPD tetapi paslon tidak ada sanksi serupa,” tutur Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.

Kelima, paslon bisa didiskualifikasi bila ada putusan Mahkamah Konstitusi soal perselisihan hasil pemilu.

Hal ini dijelaskan oleh Titi tidak berkaitan dengan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres yang telah diputuskan MK beberapa waktu yang lalu.

“Diskualifikasi oleh MK hanya mungkin kalau dari hasil perselisihan pemilu, MK memutuskan ada diskualifikasi itu. Di pilpres dan pileg tidak pernah ada tapi di pilkada ada,” jelas Titi.

Dia menambahkan ada dua hal soal diskualifikasi. Pertama, dia tidak memenuhi persyaratan sebagai calon dan itu baru terbukti ketika prosesnya sampai di MK.

“Kedua, kalau dia melakukan kecurangan pemilu yang sifatnya TSM, terutama menyangkut politik uang, intimidasi dan sebagainya,” tambahnya.

Titi menegaskan pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan Ketua MK Anwar Usman tidak akan membuat paslon tereliminasi atau terdiskualifikasi dari kontestasi pilpres.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *