Kemenag: Calon Jemaah Haji 2024 Diminta Segera Periksa Kesehatan Jelang Pelunasan

Hajinews.co.id – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M sudah bisa dilunasi. Jemaah bisa melakukan pembayaran secara cash maupun dicicil.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jemaah sebelum melakukan pelunasan tersebut. Salah satunya adalah istithaah kesehatan.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Tahun ini, memenuhi syarat Istithaah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih,” ujar Juru Bicara Kementerian Agama (Jubir Kemenag), Anna Hasbie, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (11/1/2024).

Istithaah kesehatan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024. Keputusan itu berisi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

Mengapa istithaah kesehatan penting? karena untuk menjalani ibadah haji diperlukan fisik dan mental yang terukur. Sehingga jemaah haji bisa menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan Agama Islam.

Kemenag sudah membuka pelunasan Bipih tahap pertama sejak 10 Januari hingga 12 Februari 2024. Tahap ini ditujukan khusus untuk:

Jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan
Jemaah haji reguler yang merupakan lanjut usia dengan prioritas
Jemaah haji reguler yang merupakan cadangan

“Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan daftar jemaah yang masuk alokasi kuota tahun ini. Pada hari pertama, ada 147 jemaah yang melakukan pelunasan, terdiri atas 138 jemaah yang masuk alokasi kuota dan prioritas lansia, serta 9 jemaah dengan status cadangan,” kata Anna Hasbie.

“Saya mengimbau jemaah untuk segera melakukan pelunasan. Untuk itu, perlu segera melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” tukasnya.

Mekanisme Pelunasan
Jika syarat istithaah kesehatan sudah terpenuhi, jemaah bisa melunasi Bipih. Berikut mekanisme pelunasannya untuk jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini.

Pembayaran Bipih oleh jemaah haji dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti
Pembayaran Bipih oleh jemaah haji dihitung sebagai selisih antara besaran Bipih per embarkasi dengan setoran awal Bipih, serta menggunakan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
Setelah melakukan pembayaran Bipih, jemaah haji diharapkan melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M:

Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870
Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139
Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934
Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357
Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334
Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008
Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105
Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355
Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888
Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334
Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya; penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *