Jimly, Yusril dan Istana Kebakaran Pemakzulan

Jimly Yusril dan Istana Kebakaran Pemakzulan
Foto: kolase Jimly dan Yusril

Keempat, keliru jika usulan pemakzulan Presiden Jokowi itu dianggap inkonstitusional. Alasan dengan berdalih Pasal 7B tidak relevan karena hal itu menyangkut mekanisme. Usulan Petisi 100 memiliki argumen hukum yang sangat kuat. Memenuhi ketentuan Pasal 7A sebagai bahan bagi mekanisme Pasal 7B UUD 1945.

Kelima, usul pemakzulan Petisi 100 tidak bertendensi pada peningkatan elektabilitas Paslon siapapun. Bahwa ide dan narasi Petisi 100 itu memberi manfaat politik bagi siapapun menjadi persoalan lain. Tendensi aspirasi Petisi 100 adalah penyelamatan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemulihan demokrasi akibat penghianatan kaum oligarki.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Penyampaian aspirasi kepada Menkopolhukam di samping karena adanya Desk Pengaduan Pelanggaran Pemilu, juga sebagai bukti bahwa apa yang dikhawatirkan dan menjadi keprihatinan Petisi 100 atas “cawe-cawe” jokowi ternyata semakin faktual dan brutal.

“Pemilu tanpa Jokowi” menegaskan bahwa Petisi 100 konsisten pada penyelenggaraan Pemilu. Hanya fenomena yang terindikasi adalah bahwa kekacauan dan kekisruhan Pemilu 2024 ini disebabkan oleh sikap politik Jokowi sendiri.

Jimly, Yusril dan Ari Dwipayana dengan membela keberadaan Jokowi sesungguhnya telah melibatkan diri atau ikut serta dalam proses kejahatan politik yang telah dilakukan oleh Jokowi. Jimly, Yusril dan Istana kebakaran !

Hal mendesak dan menjadi syarat mutlak untuk perbaikan demokrasi di Indonesia saat ini adalah “Pemilu tanpa Jokowi”.
Makzulkan Jokowi segera. Perubahan politik itu cepat, tuan tuan !

Bandung, 15 Januari 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *