Dua Sisi Jimly Asshiddiqie, Antara Guru Besar dan Politikus

Dua Sisi Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Hajinews.co.idJimly Asshidiqie, guru besar ilmu hukum tata negara dan mantan ketua Mahkamah Konstitusi, sempat memberi tanggapan di media sosial X (twitter) terkait desakan pemakzulan presiden Jokowi oleh Petisi 100.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Jimly Asshiddiqie menilai, desakan pemakzulan terhadap Jokowi sebagai pengalihan perhatian saja, karena ada yang takut kalah. Jimly merasa aneh, satu bulan menjelang pemilu ada ide pemakzulan presiden. “Ini tidak mungkin, kecuali cuma pengalihan perhatian atau karena pendukung paslon, panik dan takut kalah,” katanya.

https://news.detik.com/pemilu/d-7141672/sorotan-jimly-hingga-yusril-usai-muncul-ide-pemakzulan-jokowi/amp

Pernyataan Jimly sangat janggal, tidak berdasarkan substansi keahliannya sebagai guru besar ilmu hukum tata negara. Yaitu apakah presiden Jokowi sudah bisa dan sudah layak dimakzulkan. Tetapi, pernyataan Jimly jelas bersifat politis, dan penuh kepentingan.

Selain itu, Jimly juga gagal memahami, bahwa desakan pemakzulan Jokowi oleh Petisi 100 bukan isu dadakan pemilu, tetapi sudah dilakukan jauh sebelum ada gonjang-ganjing pemilu dan pilpres. Bahkan Petisi 100 sudah bertemu perwakilan dari MPR unsur DPD pada 20 Juli 2023.

Sehingga tuduhan Jimly terkait isu “pemakzulan Jokowi hanya untuk pengalihan perhatian karena ada yang takut kalah” adalah tidak benar, tidak ada dasar sama sekali, dan jelas beraroma politik. Alias dipolitisir.

Di lain sisi, jauh sebelumnya, Jimly sempat mengatakan, banyak sekali alasan presiden Jokowi bisa dimakzulkan.

Pada awal tahun 2023, Jimly melontarkan pernyataan bahwa penerbitan PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) tentang Cipta Kerja dapat berakibat pada pemakzulan presiden Jokowi. Jimly menilai PERPPU Cipta Kerja telah melanggar konstitusi karena melabrak putusan MK terhadap UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional (bersyarat).

Dalam hal ini, pernyataan Jimly nampak jelas sangat objektif dan bersumber dari keilmuannya sebagai guru besar dan ahli hukum tata negara.

Perlu diketahui, dugaan pelanggaran konstitusi terkait PERPPU Cipta Kerja ini juga sudah masuk dalam daftar petisi 100.

https://www.inilah.com/perppu-ciptaker-buka-celah-makzulkan-jokowi

Apakah proses pemakzulan presiden mudah atau sulit, tidak penting. Yang penting adalah proses berjalan sesuai hukum yang berlaku.

https://wartaekonomi.co.id/amp/read471750/eks-ketua-mk-ungkap-celah-agar-jokowi-bisa-dimakzulkan-perkara-perppu-cipta-kerja-istana-bereaksi-tidak-semudah-itu

Pada kesempatan lain, menjelang putusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal November 2023, di mana Jimly ditunjuk sebagai ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly sempat melontarkan pernyataan, bahwa banyak alasan presiden Jokowi bisa dimakzulkan.

Ketika itu, presiden Jokowi diduga telah melakukan KKN bersama Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, adik ipar Jokowi, untuk meloloskan Gibran, putra Jokowi, agar bisa memenuhi persyaratan calon wakil presiden, dengan cara melanggar dan merekayasa konstitusi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *