Warga Bisa Nyoblos Meski Tidak Terdaftar di DPT, Ini Syarat dan Ketentuannya

Warga Bisa Nyoblos Meski Tidak Terdaftar di DPT
Ilustrasi: Surat suara

Hajinews.co.idMasyarakat yang namanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa tetap memilih pada pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Jakarta Selatan Muhammad Taqiyuddin saat rapat, Senin (15/1/2024).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Taqiyuddin mengatakan, masyarakat yang tidak terdaftar di PDP bisa datang ke TPS terdekat sesuai tempat tinggalnya di KTP.

“Untuk masyarakat yang tidak terdaftar di DPT, mereka masih memiliki hak pilihnya, yaitu dengan cara pastikan terlebih dahulu mereka terdaftar atau tidak di DPT,” ujar dia kepada wartawan, Senin (15/1/2024).

“Lalu mereka memiliki hak pilihnya sesuai dengan alamat atau pun domisili yang ada di KTP-nya. Artinya masyarakat bisa mencoblos di TPS wilayahnya sesuai domisili yang ada di KTP-nya,” tambahnya.

Khusus masyarakat yang namanya tidak terdaftar dalam DPT kata Taqiyuddin, dapat mencoblos di atas pukul 12.00 WIB siang.

Sebab, mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Meski demikian, bisa atau tidaknya para DPK mencoblos, tergantung pada ketersediaan surat suara.

“Itu mereka bisa mencoblos itu di atas jam 12 siang, karena masuknya di Daftar Pemilih Khusus. Dan yang perlu dipastikan lagi, surat suara yang bisa digunakan, apakah masih tersedia atau tidak, itu untuk penggunaan KTP elektronik sebagai bukti mereka memiliki hak pilihnya,” ungkap Taqiyuddin.

Sementara itu, antusiasme masyarakat dalam menyambut pesta Pemilu 2024, khsususnya di Kawasan Jakarta Selatan, sangat besar.

Hal tersebut tergambar dari membludaknya antrean dalam mengurus pindah memilih di Kantor KPU Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Sejak dibukanya pelayanan pada pukul 08.00 WIB pagi, ratusan orang telah mendatangi KPU Jakarta Selatan, di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak.

“Artinya antusiasme masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 ini sangat besar,” kata Ketua KPU Jakarta Selatan, Muhammad Taqiyuddin saat ditemui.

“Saya berharap betul untuk masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih, yang sedang melakukan proses pindah memilih, bisa dilaksanakan hari ini,” sambungnya.

Taqiyuddin menambahkan, antrean panjang masyarakat yang hendak mengurus pindah memilih, telah terjadi sejak Jumat (12/1/2024) kemarin.

Tak hanya di Kantor KPU Jakarta Selatan, antusiasme masyarakat juga terlihat di Kelurahan dan Kecamatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *