Warga Bisa Nyoblos Meski Tidak Terdaftar di DPT, Ini Syarat dan Ketentuannya

Warga Bisa Nyoblos Meski Tidak Terdaftar di DPT
Ilustrasi: Surat suara

“Untuk proses pindah memilih yang cukup banyak antreannya ini kita sudah dari mulai hari Jumat, antusiasme masyarakat datang ke KPU Jakarta Selatan. Begitu juga teman-teman PPK dan PPS di tingkat kecamatan dan kelurahan, itu sudah mulai ada antrean di hari Jumat kemarin,” kata Taqiyuddin.

Di samping itu, Taqiyuddin mengatakan, hingga pukul 12.00 WIB, sebanyak 400 orang telah terdaftar sebagai peserta dalam mengurus pindah memilih.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Kalau untuk yang melakukan proses pindah memilih perhari ini jam 12 siang tadi ada sekitar 400 orang yang sudah mengurus pindah memilih,” kata dia saat ditemui di lokasi.

Pelayanan dalam mengurus pindah memilih lanjut Taqiyuddin, akan dilakukan pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Namun, bagi masyarakat yang baru bisa mengurus pada malam hari, KPU Jakarta Selatan masih memberikan pelayanan, hingga pukul 00.00 WIB.

“Untuk saat ini memang kita karena menggunakan sistem informasi bernama Sidalih untuk pindah memilih, sistem tersebut akan diclose pukul 00.00 WIB, akan tetapi kami memaksimalkan jam operasi kita dari jam 8 pagi, sampai jam 4 sore,” kata dia.

Jika tidak bisa untuk datang langsung ke KPU Jakarta Selatan lanjut Taqiyuddin, masyarakat juga dapat mengurus pindah memilih, di Panitia Pemungutan Suara (PPS), baik di tingkat Kelurahan maupun Kecamatan.

Adapun persyaratan yang harus diperhatikan dalam mengurus pindah memilih Pemilu 2024, yakni harus terdaftar dalam DPT online, kemudian melampirkan KTP dan KK, serta surat pendukung.

“Sebetulnya untuk mengurus pindah memilih ini kami sudah mengupayakan bisa melakukan proses di tingkat kelurahan ada di PPS, ada PPK di tingkat kecamatan,” ujar dia.

“Calon pemilih yang akan mengurus pindah memilih sudah terdaftar di dalam DPT online. Yang kedua ada persyaratan administrasi yaitu KTP dan KK yang bisa dilampiarkan, dan surat pendukung sesuai dengan alasan yang terdapat dalam 9 kategori,” sambungnya.

Sumber: tribun

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *