Kultum 343: Iftitah Sahabat yang Dikagumi Rasulullah  

Iftitah Sahabat yang Dikagumi Rasulullah
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.
banner 400x400

Oleh: Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Bacaan Lainnya
banner 400x400

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Pembaca yang dirahmati Allah,

Hajinews.co.id – Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Ketika kami tengah melaksankan shalat bersama Rasulullah Shallahu ‘alaihi wasallam tiba-tiba ada salah seoarang diantara kami mengucapkan,

الله اَكْبَرُ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ لِلّهِ ِكَثِيْرًا

وَ سُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا

Lalu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkata (setelah selesai shalat), “Siapakah tadi yang membaca ini dan itu?”. Salah seorang dari jamaah berkata, “Saya, wahai Rasulullah”.

Lalu Rasulullah bersabda, “Saya ta’jub dengan doa itu, itu adalah doa yang dengannya pintu-pintu langit bisa terbuka”. Dari kisah ini Ibnu Umar berkata, “Saya tidak pernah meninggalkan doa itu semenjak saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan tentang (keutamaan) doa tersebut” (HR. Muslim).

Berdasarkan berbagai riwayat dalam kultum ini dan kultum sebelumnya, bisa disimpulkan bahwa bacaan doa iftitah itu ada bermacam-macam. Yang perlu dicatat adalah bahwa hukum membaca doa iftitah itu adalah sunnah, tidak wajib. Karena hukumnya sunat maka dalam melakukannya hendaknya tidak “mengalahkan” yang wajib.

Jadi, misalnya dalam kondisi seorang yang shalat berjamaah dalam kondisi masbuq (tertinggal takbiratul ihram, dan menyusul), maka dalam hal ini para ulama juga berbeda pendapat. Para ulama dari madzhab Hanafi berpendapat bahwa jika masbuq pada shalat jahriyyah dan imam sedang membaca Al-Fatihah atau surat lainnya, maka yang terbaik bagi makmum adalah mendengarkan bacaan imam, dan boleh membaca doa iftitah pada rakaat berikutnya.

Tetapi dalam madzhab Syafii, jika seseorang yang masbuq mendapati imam dalam kondisi masih berdiri, baik dalam keadaan shalat jahriyyah maupun sirriyyah, maka kesunnahan membaca doa iftitah tetap ada, jika memang yakin bahwa membaca Al-Fatihah tetap bisa selesai sebelum imam rukuk, jika tidak maka baiknya doa iftitah ditinggalkan saja dan segera membaca Al-Fatihah. Jadi, tidak ada lagi waktu untuk membaca iftitah setelahnya hingga selesai shalat.

Yang perlu diperhatikan adalah poin berikut. Doa iftitah menjadi salah satu bacaan shalat yang dibaca setelah takbiratul ihram sebelum membaca Alfatihah. Iftitah itu artinya pembuka, dan mayoritas ulama termasuk mahzab Syafi’i dan Maliki menyebut hukum membaca iftitah adalah sunnah. Hal itu sesuai dengan hadits riwayat Anas yang menegaskan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, dan Umar memulai bacaan sholat langsung dengan surat Al-Fatihah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *