Kultum 343: Iftitah Sahabat yang Dikagumi Rasulullah  

Iftitah Sahabat yang Dikagumi Rasulullah
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.
banner 400x400

Sedangkan, menurut mahzab Hanafi hukumnya adalah wajib. Hal itu sesuai dengan hadits yang diriwayatkan Muslim, Hanafi, Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda yang artinya, “Sesungguhnya tidak sah sholat seseorang hingga ia berwudu dengan sempurna, sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Azza wa Jalla, kemudian ia membasuh muka dan tangannya sampai ke sikunya serta serta mengusap kepala dan membasuh kakinya sampai mata kaki, kemudian ia bertakbir, memuji, dan menyanjungnya”.

Namun demikian, yang perlu diperhatikan adalah “Kapan sebaiknya doa iftitah itu dibaca?” Sebagaimana dikutip dalam buku “Fiqhul Islam wa Adhillatuhu”, Juz 2 karya Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaili, doa iftitah sebaiknya dibaca setelah takbiratul ihram pada rakaat pertama. Namun, menurut madzhab Hanafiyyah doa iftitah tidak boleh dibaca bila imam sudah membaca surat, baik dengan suara keras maupun pelan.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Para ulama Hanafiyyah beralasan karena mendengar bacaan imam ketika bacaan keras hukumnya fardhu. Sedangkan, dalam sholat sirriyyah disunahkan menghormati bacaan imam. Tetapi, madzhab Hanabilah menganjurkan agar makmum membaca ta’awwudz dan doa iftitah dalam sholat sirriyah ataupun dalam sholat jahriyyah, tetapi pada saat imam berhenti membaca.

Sementara itu, menurut madzhab Syafi’iyyah membaca doa iftitah dalam shalat fardhu dan nafila merupakan sunnah. Akan tetapi, doa iftitah tidak perlu dibaca jika sudah memulainya dengan surat Al-Fatihah atau membaca ta’awwudz karena lima perkara.

Lima perkara itu adalah, pertama, pada selain shalat jenazah, di dalamnya tidak ada tawajjuh (doa iftitah), hanya saja disunnahkan untuk membaca ta’awwudz. Kedua, tidak pada posisi takut kehilangan waktu shalat, yaitu waktu yang cukup untuk satu rakaat. Namun, jika waktu tidak memungkinkan, maka tidak disunnahkan untuk membaca doa iftitah; jadi kesunnahannya batal.

Ketiga, makmum tidak takut kehilangan waktu untuk membaca surat Al-Fatihah. Artinya, jika takut maka tidak disunnahkan membaca doa iftitah. Jika telah memulai tawajjuh maka sedapatnya membaca surat Al-Fatihah. Keempat, tidak mendapat imam dalam keadaan selain berdiri. Artinya, jika makmum mendapatkan imam sholat dalam posisi I’tidal, maka tidak lagi disunnahkan doa iftitah.

Namun, jika ia mendapatkan imam dalam posisi duduk tasyahud, lantas imam salam atau bangkit sebelum ia duduk bersamanya, maka disunnahkan untuk membaca doa iftitah. Terakhir, tidak memulai dengan ta’awwudz atau membaca surat Al-Fatihah meski lupa. Jika terlanjur masuk, maka tidak perlu kembali lagi membaca doa iftitah. Alahu ya’lam.

Semoga sedikit yang kita baca ini menjadi pengingat bagi kita semua, dan kalau sekiranya bisa bermanfaat bagi yang lain, mari kita share kultum ini kepada sanak saudara dan handai taulan serta sahabat semuanya, semoga menjadi jariyah kita semua, aamiin.

اَلْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعالَمِينَ

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sumber : Ahmad Idris Adh.                                    —ooOoo—

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *