Kesehatan dan Ideologi Negara Kesejahteraan Sosial

Kesehatan dan Ideologi Negara
Zaenal Abidin, Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia, periode 2012-2015 )

Negara kesejahteraan merupakan suatu konsep pemerintahan negara yang diidealkan untuk memainkan peran kunci dalam upaya melindungi dan mempromosikan “the protection and promotion of the social and economic well-being of its citizens”. Gagasan welfare state didasarkan atas prinsip-prinsip persamaan kesempatan (equality of opportunity), distribusi kekayaan yang adil dan merata (equitable distribution of wealth), dan tanggung jawab publik atas mereka yang tidak mampu memenuhi standar kebutuhan hidup minimum yang layak bagi kemanusiaan.

Salah satu ciri yang dipraktikkan negara kesejahteraan adalah adanya transfer dana dari negara melalui APBN yang ditujukan untuk pelayanan umum. Seperti untuk jaminan sosial kesehatan dan pendidikan, termasuk juga dana bantuan langsung tunai kepada individu warga negara yang membutuhkan bantuan negara.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Semua itu didanai melalui skema redistribusi pendapatan negara yang berasal dari pajak maupun non pajak, seperti retribusi atau PNBP (pendapatan negara bukan pajak) yang biasa dikaitkan dengan model ekonomi campuran (mixed economy). Misalnya, penempatan kebijakan pajak progresif (progressive tax policy) dimaksudkan untuk mendekatkan jarak antara kelompok yang berpenghasilan tinggi dan rendah sehingga jarak ketimpangan kaya-miskin dihapatkan dapat berkurang.

Lalu, bagaimana dengan ideologi negara kesejahteraan sosial? Menurut Jimly Asshiddiqie dalam buku, Konstitusi Keadilan Sosial, “perpektif ideologi negara kesejahteraan itu memang dapat bertitik tolak dari liberalisme atau sosialisme yang sama-sama melahirkan ide tentang negara-negara kesejahteraan (welfare state).”

Karena itu, penting bagi bangsa Indonesia untuk membedakan antara konsep negara kesejahteraan dalam perpekstif liberalisme dan konsep yang berasal dari dari negara kesejahteaan dalam perspektif ideologi sosialisme, apalagi komunisme.

Untuk dapat membedakannya, lanjut Jimly Asshiddiqie, bangsa Indonesia terlebih dahulu harus memiliki pemahaman yang tepat bahwa gagasan negara kesejahteraan Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI 1945. Indonesia bukan negara kesejahteraan dalam perpektif liberal Barat, tapi juga bukan berasal dari pandang sosialisme ekonomi dan apalagi komunisme model Eropa Timur. Indonesia bukanlah negara kesejahteraan biasa (welfare state) melainkan negara kesejahteraan sosial (social welfare state).

Indonesia sebagaimana yang termaktub di dalam dasar negara Pancasila, bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita yang harus diwujudkan oleh negara. Guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga negara ini maka negara wajib memperioritaskan penyediaan kebutuhan dasar (basic needs) dan pelayanan dasar (basic services) warganya. Kemudian melanjutkan dengan kebijakan memberi jaminan sosial, termasuk di dalamnya jaminan kesehatan kepada warga negaranya melalui skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Semuanya dalam rangka memakmurkan dan menyejahterakan warga negaranya.

Kebutuhan dasar misalnya, kebutuhan akan sandang, pangan, papan, air bersih untuk MCK, udara bersih, udara bersih, lapang kerja, dan sebagainya. Sedang yang termasuk pelayanan

dasar, misalnya pelayanan kesehatan, pendidikan, dan akses terhadap kebutuhan lain yang mendukung kualitas hidup manusia. Pemenuhan kebutuhan dasar dan pelayanan dasar ini merupakan ukuran untuk melihat seberapa baik dan layah penghidupan dan kehidupan warga masyarakatnya.

Ideologi Kesehatan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *